Lihat ke Halaman Asli

Efek Dumping Bagi Perekonomian Negara

Diperbarui: 28 Maret 2023   13:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebutan Dumping ialah sebutan yang digunakan di perdagangan internasional yakni kebijakan dagang yang dilaksanakan oleh eksporter melalui penjualan barang di pasar internasional melalui harga yang rendah dibandingkan nilai yang umum atau harga komoditi ini di negerinya sendiri, ataupun dibandingkan harga jual untuk negara lain pada wajarnya. Kebijakan tersebut dianggap kurang adil dikarenakan bisa menghancurkan pasaran serta membuat rugi produsen kompetitor di negara pengimpor (AF. Erawati dan JS. Badudu, 1996:37).
 
Sebuah barang/produk yang datang melalui dumping dikenal dengan istilah ”barang dumping”, hal ini diatur pada Pasal 1 ayat (1) PP.34 Tahun 1994 mengenai Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, pasal tersebut menyebutkan jika produk dumping ialah barang yang masuk melalui pengimporan melalui tingkatan Harga Ekspor yang lebih murah dibandingkan Nilai Normalnya di negara pengekspor.
 
Menurut penjelasan tersebut. sehingga bisa ditarik pengertian jika Dumping ialah suatu kebijakan yang dilaksanakan oleh produsen atau eksporter yang memperjualbelikan produk di luar negeri atau negara lain (Negara pengimpor) melalui harga yang lebih murah dibandingkan harga wajar produk yang serupa tidak hanya di dalam negeri pengekspor (eksporter) namun juga di negara pengimpor (importer), alhasil berakibat pada meruginya bagi negara pengimpor.
 
Dumping yang dilakukan oleh negara eksportir dan importir memiliki beberapa tujuan. Pertama, mendapatkan laba yang lebih. Politik dumping bertujuan guna mendapatkan laba dari barang yang semestinya dijadikan investasi persediaan (produk yang tersedia di gudang). Melalui kebijakan dumping, persediaan penjualan yang tersisa bisa diuangkan dengan cepat. Kedua, Invasi pasar. Invasi pasar dilaksanakan sebuah negara melalui metode perebutan pelanggan dengan harga lebih murah dari yang dipromosian. Hal tersebut pastinya mengakibatkan persaingan tidak sehat dengan produsen lokal di area tersebut. Terakhir, mengeliminasi persediaan produk dengan besar - besaran. Keberadaan penumpukan produk di gudang menngakibatkan produsen memikirkan cara bagaimana supaya penumpukan ini dapat dijadikan sumber pemasukan menjadi sumber pemasukan, maka timbul keinginan untuk melakukan monopoli dari negara terkait.
 
Dumping juga terbagi menjadi beberapa jenis. Pertama, Persistent dumping. Persistent dumping ialah suatu kebijakan pemberian harga lebih murah dibandingkan harga dalam negeri dengan berkelanjutan dengan maksud guna memonopoli pasar untuk periode yang tidak sebentar.
 
Kedua, Sporadic dumping. Terdapat perbedaan yang signifikan dengan persistent dumping, sporadic dumping ialah perilaku diskriminasi harga yang dilaksanakan pada periode yang tidak lama melalui tujuan hanya hendak menghabiskan stok produk.
 
Ketiga, Predatory dumping. Seperti istilahnya, predatory dumping ialah sikap guna mengalahkan kompetitor bisnisnya melalui penggunaan memberlakukan harga yang rendah di pasaran. Selanjutnya, pelaku predatory dumping melakukan penaikkan harga berdasarkan kehendaknya sewaktu pesaing telah sukses disingkarkan dari pasar.Terakhir, Reverse dumping. Reverse dumping ialah diskriminasi harga yang bisa diberlakukam pada barang yang memiliki sifat inelastis (permintaan cenderung tidak terdapat perubahan sewaktu harga mengalami perubahan) di pasar luar negeri. Istilah reverse mengacu pada diberlakukannya harga yang lebih tinggi di pasar luar negeri juga harga murah untuk pasar lokal.
 
Menurut situs Studi, dumping mempunyai berbagai keunggulan. Pertama, pelanggan di negara yang mendapatkan barang ekspor bisa melakukan penghematan. Dumping yang memiliki artian penjualan barang lebih murah di pasar luar negeri dibandingkan dalam negeri. Pemberlakuan kebiajakn ini nantinya akan membantu penduduk negara yang mendapatkan barang ekspor ini, dikarenakan mereka dapat melakukan pembelian dengan harga yang jauh lebih rendah. Kedua, dumping menjadikan perusahaan cenderung inovatif serta kompetitif. Supaya dapat mempertahankan posisi dari kebijakan dumping, perusahaan pesaing semestinya lebih inovatif serta kompetitif dalam produksi barangnya, misalnya menaikkan kualitas atau melakukan penjualan dengan harga rendah dengan tidak merendahkan mutu barang. Terakhir, menaikkan pemasukkan eksportir. Dumping bisa menaikkan pemasukan eksportir dikarenakan produknya banyak terjual dan dicari pelanggan. Oleh karena itu, dengan langsung eksportir memperoleh keuntungan lebih banyak daripada di dalam negeri.
 
Di luar keunggulan, dumping juga mempunyai beberapa kelemahan. Pertama, harga subsidi dapat menjadi sangat mahal apabila diberlakukan dengan berkelanjutan. Di samping itu, kelemahan dumping mengakibatkan negara importir memiliki kemungkinan guna melakukan pembatasan produk. Dengan demikian, kebijakan membatasi barang tersebut dapat berakibat pada naiknya anggaran ekspor ke negara yang membatasi jumlah yang nantinya diimpor ke negara tujuan produk.
 
Di Indonesia sendiri dumping bisa dilakukan pembatasan melalui dirancangnya PP No. 34 tahun 1996 mengenai bea masuk antidumping dan bea masuk imbalan serta pembentukan KADI, pemerintah Indonesia mampu menerapkan kebijakan bea masuk anti dumping untuk produk - produk impor yang dipasarkan melalui harga dumping. Dengan didasarkan pasal 2 PP No. 34 tahun 1996 ini, melalui adanya pelaporan dari produsen dalam negeri produk - produk impor, berikutnya KADI akan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pemeriksanaan yang dilaksanakan serta bukti yang ada, KADI menyerahkan keputusan menolak atau menerima serta memulai pemeriksanaan. Berikutnya, dalam pasal 9 PP No. 34 Tahun 1996 menjelaskan bahwa penyelidikan pada sebuah komoditi yang terduga produk dumping, KADI akan mengecualikan permintaan dari produsen dalam negeri.
 
Bagi industri domestik peraturan pelaksanaan anti dumping layaknya  yang sudah dipaparkan di atas amatlah memiliki peranan yang besar. Oleh karena itu, produsen dalam negeri bisa menjalankan berbagai metode yang sudah dicantumkan oleh PP No. 34 tahun 1996 jika mereka merasa terancam ataupun mengemban kerugian diakibatkan dari impor produk melalui harga dumping.
 
Dengan didasarkan kebijakan tersebut, alhasil guna menerima dugaan dumping perlu benar -benar memiliki bukti yang tidak lemah serta sudah menjalani berbagai ketentuan yang sudah di putuskan oleh WTO. Supaya mampu memberlakukan bea masuk anti dumping wajib memiliki ketentuan - ketentuan yakni :
Harga barang yang sejenis diperjualbelikan lebih rendah di bawah harga domestik negara datangnya barang, harga ini berakibat pada kerugian, serta terdapat causal link antara harga dumping dan kerugian yang muncul.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline