Lihat ke Halaman Asli

Mahar dalam Keluarga

Diperbarui: 19 Mei 2024   16:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

an-nisa ayat 4:

artinya: "dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. (QS. an-nisa:4)

ayat tersebut menjelaskan tentang kondisi dimana jika sebuah keluarga sedang mengalami kesusahan terhadap ekonomi, lalu apabila seorang istri memberikan mahar kepada suami yang bertujuan (contoh nya) untuk membuka usaha untuk menghidupkan keluarganya, maka bagi para suami ambilah dan pergunakanlah harta (mahar) tersebut untuk menghidupkan keluarga nya. 

jika istri meminjamkan mahar tersebut, maka gantilah mahar tersebut. apabila istri memberi mahar tersebut, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline