SejarahkonstitusidiIndonesia
Indonesia merdeka 1945 adalah sebuah negara yang berani memerdekakan diri karena ada rasa senasib dan
sepenanggungan dan ingin terbebas dari belenggu penjajahan.
Kemerdekaan Indonesia yang kemudian di proklamasi
pada tanggal 17 Agustus 1945 menyatakan bahwa Indonesia telah merdeka, ini artinya bahwa Indonesia siap ikut serta dalam
memajukan pemerintahan dan merintis semua bidang-bidang yang ada yang sempat tertunda terhalang dan berkembang oleh penjajahan.
Pada saat pembuatan perundang-undangan
konstitusi-konstitusi ini tidaklah mudah perlu beberapa
tahap untuk melakukan pembuatan undang-undang.
undang-undang dasar di Indonesia terjadi tiga kali
mengalami perubahan
Konstitusi RIS
Pada
saat
perang
dunia
kedua
mendorong
negara
Belanda
yang
berkuasa
di
Indonesia
pada
saat
itu
ingin
menguasai
daerah
wilayah