Lihat ke Halaman Asli

Zidan alfatah

MAHASISWA

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-Undangan di Bawah Undang Undang NKRI 1945

Diperbarui: 12 Desember 2023   09:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source Instagram by Zidan Alfatah

SejarahkonstitusidiIndonesia


  Indonesia merdeka 1945 adalah sebuah negara yang berani memerdekakan diri karena ada rasa senasib dan

sepenanggungan dan ingin terbebas dari belenggu penjajahan.

Kemerdekaan Indonesia yang kemudian di proklamasi

pada tanggal 17 Agustus 1945 menyatakan bahwa Indonesia telah merdeka, ini artinya bahwa Indonesia siap ikut serta dalam

memajukan pemerintahan dan merintis semua bidang-bidang yang ada yang sempat tertunda terhalang dan berkembang oleh penjajahan.

Pada saat pembuatan perundang-undangan 

konstitusi-konstitusi ini tidaklah mudah perlu beberapa

tahap untuk melakukan pembuatan undang-undang.

undang-undang dasar di Indonesia terjadi tiga kali

mengalami perubahan

Konstitusi RIS

Pada
 saat
 perang
 dunia
 kedua
 mendorong
 negara
 Belanda
 yang

berkuasa
 di
 Indonesia
 pada
 saat
 itu
 ingin
 menguasai
 daerah
 wilayah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline