Pernahkah di rumah Anda antara bulan Agustus hingga September 2023 didatangi petugas survei yang mengaku sebagai utusan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat yang akan melakukan pendataan kesehatan melalui wawancara dan pengukuran?
Apakah Anda langsung menolaknya mentah-mentah, karena khawatir petugas sales yang sedang promosi produk kesehatan atau bahkan menganggapnya sebagai seorang penipu? Ataukah Anda dengan sabar mendengarkan penjelasan dari mereka dan dengan yakin mempersilahkan mereka masuk ke dalam rumah Anda untuk melakukan wawancara serta pengukuran terhadap Anda sekeluarga?
Itulah potret saya selama dua bulan lalu, meniti karir selepas bangku perkuliahan dan mencoba merasakan nikmatnya sekedar beli jajan dari uang saku sendiri.
Apa itu Survei Kesehatan Indonesia (SKI)?
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) merupakan kegiatan berkala lima tahunan, lanjutan dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang telah dilaksanakan pada tahun 2007, 2013, dan 2018. Selain itu, SKI 2023 juga merupakan gabungan dari survei status gizi indonesia (SSGI) yang dilaksanakan setahun sekali.
SKI sendiri bertujuan untuk menilai capaian hasil pembangunan kesehatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, mengukur capaian target indikator RPJMN, Renstra, dan SDGs, antara lain status kesehatan, status gizi, kesehatan lingkungan, perilaku kesehatan, dan berbagai aspek pelayanan kesehatan.
Survei dilaksanakan pada bulan Agustus hingga minggu pertama bulan Oktober 2023, dengan melibatkan 586.000 rumah tangga dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota di Indonesia. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, pengukuran, dan pemeriksaan darah. Sampel survei dipilh secara acak melalui aplikasi yang terdiri dari kategori rumah tangga dan kategori rumah tangga balita.
SKI 2023 menggunakan kerangka sampel Sensus Penduduk 2020 dengan jumlah sampel sebesar 345.000 rumah tangga (Ruta) dari 34.500 blok sensus (BS) dengan asing-masing 10 Ruta di setiap BS dan penambahan 7-9 Ruta balita per BS untuk memenuhi minimal sampel status gizi balita keterwakilan kabupaten/kota.
Data-data yang dihasilkan akan menggambarkan berbagai indikator kesehatan tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan RPJMN 2025-2029, serta dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan kesehatan di daerah.
Kualifikasi dan Tugas Enumerator SKI Tahun 2023