Lihat ke Halaman Asli

Zida Natasya Rahmadani

Mahasiswa Universitas Mercu Buana

K13_Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999, Bab III, Perjanjian yang Dilarang

Diperbarui: 11 Juni 2022   23:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Dokpri

Undang-Undang No. 5 tahun 1999 mengatur tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan dan menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mencegah praktek monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Berikut ini contohnya

1.Contoh monopoli
KPPU menetapkan 3 perusahaan Lion Air Group yang melakukan praktik monopoli. Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia dan PT Lion Express. Didalam penyelidikan KPPU menemukan hak eksklusif Lion Express untuk menggunakan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk 4 rute penerbangan. Tindakan ini terbukti menutup dan mempersulit pengiriman barang bagi agen kargo resmi yang tidak terdaftar dalam agen PT Lion Express.

2.Contoh penetapan harga
Contohnya yaitu penjual  yang mengklaim bahwa produk yang di jualnya berdasarkan bahan berkualitas dan menggunakan mesin berteknologi yang tinggi pada saaat memproduksi. Tentunya akan membuat  produk tersebut memiliki harga jual yang tinggi. Namun, pada kenyataannya produk tersebut hanya menggunakan bahan biasa dan tidak menggunakan mesin berteknologi tinggi. 

Hal ini membuat konsumen rugi dan hanya menguntungkan salah satu pihak saja yaitu penjual.

Contoh lainnya yaitu seorang penjual yang menetapkan harga produk berbeda pada konsumen. Misalnya penjual menjual produk pakaian kepada pembeli A dengan harga Rp 50.000 sedangkan ketika menjual produk kepada pembeli B, penjual tersebut menjualnya dengan harga Rp60.000. padahal kedua pembeli tersebut membeli produk yang sama.

pelaku usaha dapat meraih keuntungan yang sebesarnya sedangkan konsumen tidak merasakan keuntungan yang didapat.

3.Contoh pembagian wilayah
Dalam UU No. 5 tahun 1999 melarang pelaku usaha untuk membagi wilayah pemasaran. Karena dapat menciptakan praktek monopoli. Contohnya yaitu ojek online yang tidak boleh memasuki dan menjemput penumpung di stasiun dan terminal tertentu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline