Perkembangan ilmu pengatahuan yang semakin maju membawa manusia pada kemudahan dalam menjalani kehidupan. Banyak bidang yang mengalami perkembangan tak terkecuali dalam Kesehatan. Perkembangan yang pesat pada bidang Kesehatan dapat dilihat jelas dengan membandingkan zaman sekarang dengan puluhan hingga ratusan tahun lalu, kebanyakan pada masa-masa tersebut bidang Kesehatan kurang begeitu diperhatikan dan dipandang remeh oleh mayoritas masyarakat.
Seiring dengan berbagai kejadian yang dialami manusia terlebih dalam perang dunia I dan perang dunia II, masyarakat semakin peduli akan pentingnya perkembangan bidang Kesehatan, salah satunya adalah pencatatan riwayat Kesehatan berbasis elektronik atau Electronic Health Record (EHR).
Electronic Health Record (EHR) adalah versi elektronik dari pencatatan riwayat medis pasien yang disimpan oleh penyedia atau layanan Kesehatan yang mencakup berbagai data klinis administratif utama yang meliputi demografi pasien, masalah pasien, obat-obatan yang diberikan kepada pasien, tanda-tanda vital, riwayat medis pasien, dan masih banyak lagi. EHR dikembangkan karena banyaknya tuntutan dan permasalahan Kesehatan masyarakat yang semakin kompleks yang diikuti dengan perkembangan teknologi seperti komputer dan ponsel.
Sebelum EHR dikembangkan, riwayat medis pasien ditulis secara manual oleh tenaga Kesehatan yang bertugas. Banyaknya tugas dan tanggungan dari tenaga Kesehatan seringkali berdampak pada ketidaklengkapan riwayat medis yang ditulis, oleh sebab itu banyak fasilitas Kesehatan yang mulai beralih dari pencatatan riwayat Kesehatan secara menual menuju pencatatan Kesehatan berbasis elektronik (EHR). Lalu bagaimana penggunaan EHR di Indonesia?
Pencatatan riwayat medis sendiri telah diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain:
- UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Sedangkan pencatatan riwayat medis berbasis elektronik diatur dalam,
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
- Permenkes No. 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
Pencatatan riwayat medis berbasis elektronik masuk dalam rencana strategis yang dituangkan dalam Permenkes No. 21 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, disebutkan dalam salah satu poinnya adalah seluruh rumah sakit di Indonesia sudah menerapkan Rekam Medis Elektronik Terintegrasi.
Fasilitas Kesehatan di Indonesia sudah mulai beralih menggunakan pencatatan riwayat Kesehatan berbasis elektronik walaupun belum semuanya menggunakan dan belum terintegrasi dengan pusat, tapi hal ini membuktikan ada perkembangan dalam bidang Kesehatan terutama dalam pelayanan Kesehatan. Lantas apa yang menyebabkan fasilitas Kesehatan beralih menggunakan pencatatan riwayat Kesehatan berbasis elektronik dibandingkan pencatatan riwayat Kesehatan manual?
Melansir laman HealthIT.gov, pencatatan riwayat medis berbasis elektronik memiliki
- Efisiensi praktik yang lebih baik dibandingkan pencatatan riwayat medis manual baik itu dalam ketepatan penulisan maupun dalam efektivitas waktu.
- Pengeluaran yang lebih kecil, pencatatan riwayat Kesehatan berbasis elektronik tidak menggunakan kertas dan penggunaan sumber daya manusia yang lebih sedikit sehingga pengeluaran dapat ditekan
- Koordinasi pelayanan yang baik dengan mengintegrasikan dan mengatur infomasi Kesehatan pasien serta memfasilitasi antara semua penyedia resmi yang telibat dalam perawatan pasien
- Kemampuan untuk mendiagnosis penyakit, mengurangi bahkan mencegah kesalahan medis, serta meningkatkan hasil pasien
Jadi, EHR dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan individu dan masyarakat yang semakin kompleks yang disesuaikan juga dengan perkembangan teknologi yang ada. Dengan berbagai kelebihan yang dimiliki, menjadikan EHR termasuk dalam rencana strategis Kementerian Kesehatan yang akan diaplikasikan pada seluruh fasilitas Kesehatan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H