Lihat ke Halaman Asli

Mengetahui Sistematika KPU dan Bawaslu

Diperbarui: 3 Juni 2022   13:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hay para pembaca, apakah kamu sudah tau dengan KPU. Mungkin kalian berfikir jika KPU adalah hanya sekedar lembaga yang mengatur dan menyelenggarakan pemilu. Wait tapi kalian tau ngga bagaimana cara KPU mengadakannya dan menjalankannya? Jika kalian belum tahu yuk ikuti dan baca sampai habis artikel yang aku tulis kali ini

Pada beberapa hari yang lalu aku berkesempatan menemui orang yang bekerja di KPU. Beliau adalah pak Deni yang seorang anggota dari KPU Malang, nah dengan beliau saya mengetahui dan dapat mengerti tentang pemilu yang terdapat di Indonesia

Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa kita sebut dengan KPU memiliki tugas yang krusial. KPU ialah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Jangkauan wilayah kerja KPU sangatlah luas yaitu di seluruh wilayah Indonesia. KPU atau lebih tepatnya dalam pemilu memiliki enam asas. Penyelenggaraan pemilihan umum, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2007. Yaitu

  • Langsung
  • Umum
  • Bebas
  • Rahasia
  • Jujur
  • Adil

Atau dengan kita sebut dengan mudah LUBERJURDIL. Asas tersebut sangatlah sesuai dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada kesempatan itu Pak Deni menjelaskan bagaimana sistem pemilu yang terdapat di Indonesia yang mulai dari tingkat daerah hingga tingkat nasional.

Nah pada tahun 2024 nanti kan terdapat pemilihan umum dan yang lebih tepatnya dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Dimana pemilu tersebut ialah pemilihan Presiden dan Wakil presideng yang selalu diselenggarakan 5 tahun sekali. 

Saat pemilihan umum pasti kalian juga mengetahui pasti selalu saja terdapat perselisihan antara sang calon dan sang pendukung serta kapan juga terdapat  isu kapan pemilu akan dilaksanakan dan hingga banyak sekali perdepatan di masyarakat umum.

Beliau juga menyampaikan bahwasannya warga indonesia yang telah berhak unutk mengikuti pemilihan umum wajib mengikuti supaya tidak adanya kecurangan dan haknya telah digunakan. Penduduk yang telah diperbolehkan ialah minimal 17 tahun atau yang sudah memiliki KTP. 

Selain iru pak deni juga menjelaskan bahwasannya pemilu ini adalah pesta demokrasi dan pesta politik. Jadi kita tidak seharusnya sebagai wara negara tidak berselisih satu antar yang lain karena berbeda pilihan dan terkena propaganda yang dilontarkan dari pihak pihak yang mengusungnya. 

Tetapi kita harus menikmati suka cita dan ikhlas entah siapapun yang akan terpilih nantinya. Disisi lain beliau juga menjelaskan tahapan tahapan dalam menyelenggarakan pemilu, yaitu;

  • Perencanaan program dan anggaran dana serta peraturan penyelenggaraan pemilu
  • Untuk pemilu yang akan datanfg pada tahun 2024, KPU mengusulkan anggaran Rp 86,2 triliun
  • Pemutakhitan data pemilih dan penyusutan daftar pemilih
  • Penetapan peserta pemilu
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, anggota DPRD Provinsi bahkan anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Masa Kampanye pemilu
  • Masa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui media digital, elektronik, media cetak dll
  • Masa tenang
  • Pada masa tenang ini semua pihak dilarang melakukan kampanye politik sebelum terjadinya pemilu.
  • Pemungutan dan penghitungan suara
  • Nah kegiatan ini adalah menghtung suara dari seluruh masyarakat kepada calon calon dari wakil rakyat.
  • Penetapan hasil dari pemilu
  • Setelah dilakukannya pemungutan dan penghitungan suara, maka akan ditetapkan jumlah suara hasil rekapitlasi.
  • Pengucapan sumpah janji
  • Pengucapan sumpah janji ini dihadiri oleh calon calon yang terpilih.

Selain hal itu, dalam pemilu juga ada syarat syarat tertentu, seperi :

  • Genap berusia 17 tahun atas sudah pernah menikah.
  • Tidak sedang dalaam keadaan gila
  • Memiliki hak pilih atau tidak sedang dicabut oleh putusan pengadilan yang memilki kewenangan penuh
  • Berdomisili pada daerah itu
  • Tidak menjadi anggota polri atau TNI, Nah untuk anggota anggota ini tidak memiliki hak pilih karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik atau pertikaian.

Beliau pun juga menceritakan sejarah sejarah saat pemilu yang ada di Indonesia. Dari awalnya pemilu dilaksankan pada tahun 1955. Pada tahun tersebut pemilu diadakan dua kali yaitu pemilihan umum presiden dan pemilihan umum DPR. Yang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 september 1955 untuk pemilihan umum DPR dan yang kedua ialah pada tanggal 15 Desember 1995 untuk pemilihan umum anggota konstitusi. Masih banyak lagi tentang pemilu di tahun tahun berikutnya sampai yang terakhir ialah 2019 yang lalu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline