Lihat ke Halaman Asli

Pengantar Hukum

Diperbarui: 22 Februari 2024   16:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TATA ATURAN PERUNDANG-UNDANG

Tata aturan perundang-undangan di Indonesia merupakan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tata aturan perundang-undangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, tata aturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Peraturan Presiden (Perpres)
  7. Peraturan Daerah (Perda)

UUD NRI Tahun 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Oleh karena itu, semua peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

TAP MPR merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. TAP MPR berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara. TAP MPR yang masih berlaku adalah TAP MPR Nomor I/MPR/2002 tentang Pokok-Pokok Reformasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

UU merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. UU berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.

Perppu merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden dalam keadaan tertentu dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Perppu berfungsi untuk mengatasi keadaan yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara.

PP merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan UU. PP berfungsi sebagai penjabaran lebih lanjut dari UU.

Perpres merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan tugas dan wewenangnya. Perpres berfungsi sebagai pengaturan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang Presiden.

Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama kepala daerah. Perda berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan bermasyarakat di daerah.

Tata aturan perundang-undangan di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tata aturan perundang-undangan ini berfungsi sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kehidupan bermasyarakat, dan penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline