Lihat ke Halaman Asli

"Asuransi Pertanian", Jawaban untuk Mengurangi Beban Petani Akibat Gagal Panen

Diperbarui: 9 Agustus 2019   12:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dampak musim kemarau - Antara/Aditya Pradana Putra 

Pemerintah Indonesia membuat sebuah perlindungan bagi para petani agar dapat bercocok tanam tanpa harus meminjam tengkulak lagi yang sebetulnya justru merugikan para petani.

Adalah program Asuransi Pertanian yang sedang dilakukan pemerintah dikenal dengan sebutan Asuransi Usaha Tanaman Pangan (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau(AUTS/K). Pelaksanaan program ini telah mencakup hampir diseluruh provinsi di Indonesia. 

Terkhusus pada wilayah sentra produksi padi seta peternakan. Peminat asuransi pertanian akan terus meningkat. Apalagi untuk saat ini sudah ada Sistem Indivasi Asuransi Pertanian (SIAP), sebuah aplikasi pendaftaran peserta asuransi online.

Semenjak dibuatnya Undang-undang N0. 39/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mana salah satu pasalnya mewajibkan pemerintah melindungi petani dari kerugian gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian. Namun undang-undang ini masih membutuhkan peraturan menteri untuk mengatur pelaksanaan asuransi pertanian.

Maka juli 2015, dua tahun setelahnya, dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 40/2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian. Subsidi premipun diberikan yang dananya bersumber dari APBN. Dan Jasindo menjadi satu-satunya perusahan asuransi umum yang ditunjuk menjadi penyelenggara asuransi pertanian ini.

Tapi apakah kemudian program Asuransi Pertanian ini benar-benar membantu dan menyasar para petani? Dan seberapa manfaatkah program ini dalam memperdayakan hak-hak petani?

Perubahan cuaca akibat imbas dari anomali perubahan iklim global ini telah menyurutkan semangat para petani karena ancaman kemarau panjang yang tiada jeda. Panjangnya El Nino 2019 ini telah mengakibatkan gagal panen pada hampir semua wilayah di Indonesia. Terkhusus wilayah-wilayah selatan Indonesia seperti Bali, Jawa dan Nusa Tenggara.

Penyebab gagal panen ini bisa bermacam-macam, bisa karena kekurangan air, kondisi angin, bisa pula karena serangan hama wereng. Kementrian pertanian mencatat tiga hal utama penyebab gagal panen adalah banjir, kekeringan, dan serangan organism pengganggu tumbuhan(OPT).

Ketika panen gagal bukan hanya petani saja yang rugi, masyaraka luas pasti terkena batunya juga. Banyaknya lahan pertanian yang gagal panen akan membuat pasokan hasil pertanian berkurang. Berkurangnya pasokan berdampak pada kenaikan harga (inflasi) hingga kelangkaan barang. Itu mengapa pemerintah perlu turun tangan untuk mengurangi resiko gagal panen ini, salah satunya dengan asuransi pertanian ini.

Asuransi Pertanian tentunya bukanlah hal yang baru, program ini telah melewati proses panjang. Sehingga hemat saya, pemerintah lebih focus dalam meningkatkan produksi dan kesejahteraan para petani. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline