Lihat ke Halaman Asli

Zainal Hartoyo

(zhartoyo@gmail.com)

Pelamar CPNS Tidak Wajib Menyertakan Sertifikat Akreditasi Kampus/Prodi pada Saat Kelulusan

Diperbarui: 2 Oktober 2018   09:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kemenpan RB

Akhir-akhir ini, kampus memiliki kesibukan baru yakni melayani para alumni yang mau mengambil sertifikat akreditasi program studi dan perguruan tinggi. Sertifikat tersebut digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran CPNS.

Persyaratan tersebut sepertinya sangat membebani para alumni dan kampus. Hal ini dikarenakan banyak kampus dan program studi saat alumni tersebut lulus belum terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), namun sudah terdaftar pada kementerian pendidikan, kementerian agama atau lembaha lain yang setingkat.

Menyikapi hal tersebut, Kemenpan RB melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 pada poin H angka 3.

Sebelum adanya perubahan berbunyi:

"Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan"

Setelah ada perubahan menjadi :

"Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes."

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sertifikat akreditasi pelamar pada saat kelulusan tidak lagi wajib disertakan sebagai syarat CPNS, sertifikat tersebut bisa diganti dengan sertifikat akreditasi terakhir yang tercapat pada BAN-PT. Sedangkan, untuk bukti akreditasi yang sebelumnnya hanya dari BAN-PT dan Forlapdikti, sekarang sudah boleh menggunakan bukti akreditasi dari Pusdiknaskes atau LAM-PTKes jika tidak ada bukti dari BAN-PT.

Untuk akreditasi kampus dan program studi, ketentuan Kemenpan RB tidak wajib melampirkan keduanya, tinggal kesepakatan instansi tujuan apakah mau melengkapi keduanya atau salah satu saja. Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline