Pajak, kata tersebut memang sudah tidak asing lagi didengar. Apakah pajak itu?
Pajak merupakan iuran wajib atau pungutan yang dibayar oleh wajib pajak (orang yang membayar pajak) kepada pemerintah yang bersifat memaksa. Berdasarkan undang-undang pajak bersifat memkasa, dan wajib pajak tidak mendapatkan imbalam secara langsung serta digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun definisi pajak menurut Dr. Soeparman Soemohamijaya (1990) ialah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh pihak penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan salah satu iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat dengan ketentuan undang-undang untuk membiayai keperluan negara dan untuk kemakmuran masyarakat yang bersifat memaksa.
Pajak adalah konstribusi wajib bagi warga negara. Setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun di dalam UU KUP sudah dijelaska, meskipun pajak merupakan konstribusi wajib seluruh warga negara namun hal itu berlaku untuk yang memenuhi syarat subjektif dan objektif. Siapa yang memenuhi syarat subjektif dan objektif itu? Mereka yang telah memiliki penghasilan melebihi batas PTKP.
Pajak bersifat memaksa. Dapat disimpulkan, jika seseorang warga negara telah memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif maka warga tersebut wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang tentang pajak juga telah dijelaskan bahwa yang tidak membayar atau sengaja tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi.
Memang pajak itu berbeda dengan retribusi. Ketika seseorang mendapat manfaat berupa parkir, maka orang itu harus membayar sejumlah uang parkir tersebut. Itulah retribusi. Namun pajak tidak seperti itu. Membayar pajak tidak akan mendapat imbalan atau manfaat secara langsung. Tetapi akan mendapatkan berupa fasilitas dan utilitas yang akan dirasakan nanti.
Sama halnya dengan negara demokrasi. Demokrasi yang artinya dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Pajak pun demikian, bisa dikatan bahwa pajak berasal dari, oleh, dan untuk rakyat itu sendiri. Maksudnya adalah penghasilan atau anggaran dana suatu negara berasal dari rakyat yang melalui pemungutan pajak yang harus dibayar oleh rakyat guna untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan rakyat.
Sumber pendapatan negara Indonesia berasal dari tiga sektor yaitu pajak, non pajak, dan hibah. Di negara Indonesia, pajak merupakan penopang terbesar APBN. Sumber pendapatan negara akan digunakan untuk keperluan negara seperti membangun fasilitas dan infrastruktur yang akan dikembalikan untuk rakyat dalam membantu program guna mensejahterakan rakyat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerimaan pajak sejak bulan Januari-Februari tahun 2020 sebesar Rp. 178 trilium atau 9,5% dari target APBN 2020 sebesar Rp.1.865,7 triliun. Indonesia menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan negara yang paling utama serta memiliki peran yang sangar besar dalam penerimaan pendapatan negara dan pembangunan ekonomi.
Mengapa pajak yang dijadikan sebagai sumber utama pendapatan negara Indonesia?