"Limbah B3 di Kampus : Langkah Nyata untuk Masa Depan Berkelanjutan"
Oleh
Azhariyah Fathya
Syifa Salsabila
Yogi Gunawan
Ghina Najwa Fadhilah
Nabila Adeftha
Dalam era modern yang semakin menuntut keberlanjutan lingkungan, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi salah satu isu penting di berbagai sektor, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Berdasarkan survei terbaru oleh Environmental Protection Research Group tahun 2023, hanya sekitar 40% warga kampus di Indonesia yang memahami prosedur dasar pengelolaan limbah B3. Angka ini mengindikasikan adanya kesenjangan informasi dan kesadaran yang perlu segera diatasi.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah jenis limbah yang mengandung zat atau senyawa berbahaya yang dapat merusak kesehatan manusia, makhluk hidup, dan lingkungan jika tidak dikelola dengan tepat. Menurut Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014, limbah B3 memiliki karakteristik khusus, seperti mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, korosif, atau bahkan infeksius. Limbah ini sering ditemukan dalam berbagai sektor, mulai dari industri, fasilitas kesehatan, hingga lembaga pendidikan seperti kampus, yang menghasilkan limbah B3 dari laboratorium kimia, limbah medis, hingga peralatan elektronik bekas.
Di lingkungan kampus, limbah B3 menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Berbagai aktivitas akademik, terutama yang melibatkan laboratorium, menjadi sumber utama limbah B3, seperti bahan kimia bekas praktikum, pelarut organik, dan limbah biologis. Sayangnya, banyak kampus belum memiliki sistem pengelolaan limbah B3 yang memadai, baik dari segi fasilitas, kebijakan, maupun kesadaran warga kampus. Hal ini menimbulkan risiko besar terhadap kesehatan warga kampus dan lingkungan sekitar.