Lihat ke Halaman Asli

Revenge Porn: Sanksi Pidana bagi Pelakunya

Diperbarui: 10 Juni 2023   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://analysis.netray.id/revenge-porn-pornografi-balas-dendam-yang-gak-kelas/

Oleh: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan

  • Nadine Electra Nivedita

  • Selly Ridha Putri

  • Zhafirah Dinda Lolita

Saat ini pembahasan mengenai kasus video syur salah satu artis yang menjadi idola di kalangan anak muda sedang hangat diperbincangkan.


Bermula dari sebuah video asusila berdurasi 47 detik yang tersebar pada sosial media Twitter dari akun @dedekugem, memunculkan dugaan kuat bahwa wanita yang terdapat dalam video tersebut adalah seorang selebgram dan juga artis yang berinisial RK.

Pada Hari Selasa (6/6/2023), RK melakukan klarifikasi bersama kuasa hukumnya di hadapan awak media terkait kasus video asusila yang menyerupai dirinya. Dalam klarifikasi tersebut, ia meminta maaf  kepada masyarakat Indonesia, keluarganya serta keluarga pacarnya juga kepada rekan dan klien atas kegaduhan yang terjadi serta menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang masih memberikan dukungan kepadanya. RK menyerahkan semua permasalahan hukum ini kepada kuasa hukum dan kepolisian agar dapat ditangani dengan sebagaimana mestinya.

Adapun sang perekam yang diasumsikan oleh publik sebagai mantan pacar dari RK, menimbulkan spekulasi adanya tindakan Revenge Porn/Pornografi Balas Dendam yang dilakukan. Hingga saat ini kasus masih bergulir dan kabar ini masih belum terbukti kebenarannya.

Perihal Revenge Porn, mengutip pendapat Ita Iya P.P., et al. dalam jurnalnya "Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn di Indonesia", merupakan Pornografi tanpa adanya konsensual atau secara umum diketahui sebagai pornografi balas dendam melibatkan pendistribusian gambar atau video seksual eksplisit tanpa adanya persetujuan dari individu yang bersangkutan. Perilaku semacam ini umumnya dilakukan oleh mantan kekasih atau pihak ketiga yang berusaha menjatuhkan citra korban yang terdapat didalam konten porno tersebut sebagai akibat dari berakhirnya hubungan mereka. Di zaman sekarang ini, dimana Media Sosial menjadi sebuah sarana informasi tanpa batas, pelaku jadikan sebagai panggung untuk menyebarkan foto dan video yang mengandung pornografi tersebut.


Revenge Porn berbeda dengan Pornografi itu sendiri, kata pornografi mengacu pada industri hiburan, padahal konten intim dalam kasus revenge porn biasanya diproduksi bukan ditujukan sebagai konten untuk industri pornografi, tetapi atas dasar intimasi sebagai pasangan.

  • Korban revenge porn bisa saja mengalami sejumlah hal berikut ini:
    Penyebaran atau distribusi konten intim non-konsensual dengan memanfaatkan teknologi digital. Misalnya kiriman di aplikasi chat, pengiriman email, unggahan di medsos atau cloud storage, dan lain-lain.
  • Ancaman penyebaran konten intim non-konsensual untuk memaksa atau mengintimidasi korban melakukan hal-hal yang tidak diinginkan korban.
  • Produksi konten intim dilakukan secara non-konsensual. Dalam berbagai kasus, seringkali pada produksi konten intimnya sudah terjadi kekerasan, misalnya direkam secara diam-diam, dengan paksaan, atau memanfaatkan teknologi AI seperti deepfake.
  • Pencurian konten intim, misalnya konten intim milik korban diduplikasi secara diam-diam oleh pelaku atau diambil setelah meretas akun digital milik korban.

Secara garis besar kita mengetahui bahwasanya penyebaran video atau foto porno dengan intensi balas dendam merupakan sebuah tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penghukuman dilakukan melalui sarana sanksi hukum yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui proses pembuktian sehingga menghasilkan putusan pengadilan yang bermuatan keadilan. Pelaku Revenge Porn dapat dikenakan beberapa aturan terkait, yakni :

1.      Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2.      Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline