Lihat ke Halaman Asli

Perbedaan Antara Poster dan Billboard

Diperbarui: 13 Januari 2023   19:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di dunia yang dikelilingi oleh media, mudah untuk melupakan definisi sebenarnya dari kata-kata seperti billboard dan poster. Seringkali definisi dari billboard dan poster ini tertukar. Namun, baliho dan poster memiliki tujuan, ukuran, pengaturan, dan penempatan yang jelas berbeda. Untuk mengetahui perbedaannya Anda dapat membedakannya dengan penjelasan di bawah ini.

TUJUAN

Billboard digunakan untuk mengiklankan suatu produk atau jasa, sedangkan poster biasanya lebih banyak menyajikan informasi yang ingin disampaikan dan materi yang dapat mengudakasi audiens. Billboard menyampaikan pesan sederhana menggunakan beberapa gambar dan teks dalam jumlah terbatas. Sebagai perbandingan, sebuah poster cenderung jauh lebih detail. Itu mungkin berisi grafik, data atau instruksi. Poster dapat digunakan untuk iklan seperti billboard, tetapi cenderung untuk sebuah acara daripada sebuah merek. Oleh karena itu, poster biasanya juga mencantumkan waktu, hiburan, lokasi, dan biaya acara tertentu.

PENEMPATAN

Baliho/billboard biasanya terlihat di sepanjang sisi jalan karena merupakan bentuk iklan di luar lokasi. Billboard dapat dilihat di sisi bangunan atau pada bangunan, seperti jembatan. Sebagai perbandingan, sebuah poster kemungkinan besar ditempatkan di papan pengumuman, sosial media atau lainnya. Poster juga terlihat di area yang lebih lokal seperti etalase toko atau ditempelkan di pohon atau dinding.

UKURAN

Ukuran adalah perbedaan yang jelas antara billboard dan poster. Secara teknis, billboard bisa berukuran berapa saja. Namun, sebagian besar billboard berukuran besar, tanda yang jelas di sepanjang tepi jalan. Di area sibuk seperti di Batu 9, Tanjungpinang, billboard memuat lampu atau proyeksi tiga dimensi. Sebaliknya, poster berukuran kecil dan mudah diatur. Kemungkinan akan diproduksi oleh individu atau dicetak dalam skala yang lebih kecil, dan oleh karena itu ukurannya terbatas. Itu cukup besar untuk memuat informasi yang diringkas atau poin-poin yang diperlukan untuk menyampaikan informasi.

PERATURAN

Ada aturan seputar penggunaan billboard yang diperlukan untuk mendirikannya. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Izin Reklame. Undang-undang ini membatasi penggunaan papan reklame di sepanjang jalan raya. Poster berbeda dalam pengertian ini karena digunakan di tingkat komunitas, di sekolah atau di area tertentu. Izin tidak diperlukan. Akan tetapi, terdapat area tertentu yang memang memiliki batasan di mana Anda dapat memasang poster di ruang publik.

Demikian perbedaan sederhana antara billboard dan poster. Jika Anda ingin mengiklankan atau mempromosikan produk atau bisnis Anda, kalian dapat mengunjungi website jasa periklanan kami, disini tidak hanya menawarkan jasa pembuatan dan pemasangan reklame saja, tetapi juga menawarkan konsultasi gratis terkait iklan dan promosi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline