Lihat ke Halaman Asli

Zhafira Akbar

Mahasiswa

Perbedaan Corporate, Company, Start Up, dan Goverment

Diperbarui: 29 Mei 2024   16:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

  •  PERBEDAAN CORPORATE, COMPANY, START UP, DAN GOVERMENT 


1. CORPORATE 
A. Merujuk pada entitas hukum yang telah memperoleh status sebagai Perusahaan
B. Seringkali digunakan untuk merujuk pada perusahaan besar dengan Struktur organisasi yang kompleks, termasuk dewan direksi, manajemen tingkat atas, dan cabang-cabang yang tersebar luas
C. Memiliki tanggung jawab hukum dan etika yang lebih besar terhadap pemegang saham, karyawan, masyakarat dan lingkungan sekitar.
D. Struktur manajemen seringkali lebih formal dan hierkis, dengan departemen yang terpisah dan proses pengambilan keputusan yang terstruktur.

2. COMPANY

A. Istilah yang lebih umum dan dapat merajuk pada berbagai jenis entitas bisnis, baik yang telah memperoleh status perusahaan maupun tidak
B. Merujuk pada bisnis dari berbagai ukuran, termasuk bisnis kecil, besar, menengah, lokal, nasional, dan internasional.
C. Memiliki tanggung jawab yang variasi tergantung pada jenis bisnis dan lingkungannya.
D. Memiliki berbagai struktur organisasi, termasuk yang tebih fleksibel. misalnya dalam bisnis kecil dimana pemilik bisa juga menjadi manajer utama, atau dalam bisnis teknologi yang menganut model manajemen data.


3. START UP

A. Bisnis yang baru didirikan dan berada dalam tahap awal pengembangan.
B. Lebih cepat dalam pengambilan keputusan dan menyesuaikan diri dengan perubahan pasar atau kebutuhan pelanggan.
C. Bergantung pada modal ventura, pinjaman, atau sumber daya yang terbatas. Tetapi kreatif dalam mengelola modal.
D. Memiliki tujuan yang lebuh beragam dan fokus yang bisa berubah seiring waktu.


4. GOVERMENT

A. Bertujuan untuk mengelola dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta mempertahankan ketertiban umum.
B. Memiliki struktur yang lebih kompleks dengan berbagai lembaga dan departemen yang bertanggung jawab atas aspek pemerintahan.
C. Mendapat pendanaan dari pajak, dana pemerintah, dan sumber lainnya.
D. Mengambil keputusan berdasarkan kepentingan publik dan kebijakan yang telah ditetapkan.


Paper ini adalah Tugas mata kuliah Corporate & Human Relation, Dosen Pembimbing Bapak Elpa Hermawan S.IKom, MM, Jurusan Ilmu Komunikasi, Kampus Universitas Bina Sarana Informatika.








BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline