Lihat ke Halaman Asli

Isi Bumi untuk Berserikat dalam Syari'at Islam

Diperbarui: 24 Februari 2018   14:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkembangan dalam zaman sekang sangatlah pesat, apalagi dalam bidang kekayaan isi bumi yang mana dalam konteks tersebut semakin berkurang dan bertambahnya daya saing untuk memiliki hasil dari kekayaan bumi tersebut.

Seperti halnya di Indonesia maupun negara lain yang sedang terjadi kelangkaan sumber kekayaan isi bumi, hal itu sendiri bisa terjadi karena adanya faktor alam maupun faktor dari manusia itu sendiri. Pada faktor manusia itu mereka terkadang mengambil sesuka hatinya untuk diri mereka sendiri dan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya.dalam hal ini masalah tentang kepemilikan terhadap orang muslim dijelaskan atau diterangkan pada sebuah hadits yaitu,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ ». قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِى الْمَاءَ الْجَارِىَ (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)

Artinya: dari Ibnu Abbas RA berkata sesungguhnya Nabi saw bersabda: orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu; air, rumput (pohon), api ( bahan bakar), dan harganya haram. Abu Said berkata: maksudnya: air yang mengalir (HR Ibnu Majah).

Hal ini menegaskan bahwa semua yang akan dilakukan oleh orang muslim seharusnya bersumber dari agama islam. Sumber rujukan utama agama islam adalah al-quran. Namun jika dalam al-Quran masih belum diterangkan ataupun perlu penafsiran karena bersifat global maka rujukan yang kedua adalah as-sunnah.

Dalam segi kepemilikan, terdapat beberapa sabda rosullah untuk menerangkan kepemilikan yang sesuai dengan islam kepemilikan yang seperti apa. Terdapat hadist yang mengatakan bahwa "orang muslim berserikat terhadap tiga hal yaitu air, rumput dan api, dan harganya haram. Abu said berkata: maksudnya air yang mengalir (HR Ibnu majah)". Dalam hadist tersebut sangat tampak bahwa kepemilikan akan air, rumput dan api tidak boleh dikuasai oleh individu, artinya negara harus mempunyai peran penting (penguasaan) terhadap ketiga hal itu.

Senada dengan hadis tersebut, karena negara ini merupakan negara hukum, terdapat hukum positif yang menggambarkan hadis tersebut. Dalam pasal 33 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 UUD 1945. "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" (Pasal 33 Ayat 1), "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" (Pasal 33 Ayat 2), "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" (Pasal 33 Ayat 3), dan "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional" (Pasal 33 Ayat 4). Dalam pasal itu sangatlah jelas bahwa kepemilikan akan cabang-cabang produksi yang penting dikuasai oleh negara (negara berhak memonopoli) sehingga dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Harta kepemilikan umum terbagi menjadi tiga jenis yaitu

Pertama, barang tambang yang dimiliki negara tersebut menghasilkan barang tambang yang banyak dan (depositnya) tidak terbatas, tergolong pemilikan umum bagi seluruh warga negara sehingga, tidak boleh dimiliki oleh perorangan mapun kelompok. Yang bersifat berserikat dan tidak boleh diberikan kepada seseorang ataupun beberapa orang tertentu untuk mengesploitasinya. Negaralah yang wajib mengalinya, meleburnya,memisahkannya dari benda-benda yang lain , menjualnya atas nama rakyat dan hasilnya disimpan di baitul mal.

Kedua , sarana umum yang digunakan oleh semua masyarakat dalam kegiatan sehari-hari yang diperlukan dalam pemenuhan hidup, yang jika tidak ada akan mengalami sebuah perpecahan. Seperti air, air itu sendiri bersifat umum yang digunakan bersama untuk minum,mandi, memasak, bisa menjadi sumber tenaga listrik,dll. Api sendiri digunakan untuk pemanas, pelebur,alat penerangan,dll. Demikian pula dengan industry gas alam dan batu bara juga tergolog kepemilikan umum , karena sesuai dengan sifat gas alam dan batu bara yang merupakan kepemilikan umum.

Ketiga, harta yang tabiat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu seperti sungai, danau, laut, jalan umum, lapangan, masjid, dsb; yaitu harta-harta yang mencakup kemanfaatan umum. Meski harta milik umum jenis ketiga ini seperti jenis pertama, yaitu merupakan fasilitas umum, jenis ini berbeda dari sisi sifatnya, yaitu bahwa tabiat pembentukannya menghalangi jenis harta ini untuk dimiliki oleh pribadi. Ini jelas berbeda dari jenis pertama yang zatnya---misalnya air-boleh dimiliki individu, namun individu dilarang memilikinya jika dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi meskipun dalil harta kelompok ketiga ini adalah berlakunya 'illat syar'iyyah (keberadaannya sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat), esensi zatnya menunjukkannya sebagai milik umum dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Karena itu, kelompok harta ini menjadi kelompok tersendiri yang dibedakan dari kelompok pertama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline