Lihat ke Halaman Asli

Putusan DKPP, Kecurangan Pemilu Benar Adanya ?

Diperbarui: 18 Juni 2015   02:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14086086341006118832

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada hari Kamis (21/8), membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014.

Tim pasangan Prabowo-Hatta melayangkan gugatan  ke DKPP dan MK. Jika gugatan ke MK terkait hasil pemilu, maka untuk gugatan ke DKPP terkait kode etik atau perilaku penyelenggara pemilu.

Dalam putusannya hari ini, DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu RI untuk memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Banyuwangi, yaitu Rorry Desrino Purnama dan anggotanya, Totok Hariyanto, karena melanggar kode etik selama pemilihan umum presiden 2014.

Panwaslu Banyuwangi dianggap melanggar kode etik karena menghentikan dua laporan kubu Prabowo atas dugaan pelanggaran kampanye Bupati Banyuwangi. Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dilaporkan karena menyertakan stiker bergambar pasangan Jokowi-JK pada amplop berisi insentif kepada guru ngaji se-Banyuwangi. Dana insentif sebesar Rp 100 ribu diambil dari APBD Banyuwangi.

Putusan lainnya adalah, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Husni Kamil Manik karena tidak memimpin sidang pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 31 Mei 2014. Husni dinyatakan bersalah karena meninggalkan rapat pleno tanpa memberikan keterangan resmi secara tertulis dan tidak menandatangani surat keputusan penetapan calon peserta Pemilu Presiden 2014.

Sampai saat ini, masyarakat masih menunggu hasil keputusan dari MK, mari kita tunggu perkembangannya.

Sumber




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline