Lihat ke Halaman Asli

Zetty Azizatun Nimah

Guru Madrasah_Guru ngaji_Dosen_Instruktur

Zona Integritas Sebagai Tuntutan Lembaga Menjadi Lebih Bersih

Diperbarui: 21 Januari 2025   15:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membangun Zona Integritas (Iustrasi, Dok Pribadi)

Hasil kesepakatan rapat hari ini dengan kepala kementerian agama kota menginstruksikan setiap lembaga di bawah naungannya untuk menerapkan ZI atau Zona Integritas secara mandiri. Perlu adanya studi banding ke lembaga lain yang sudah menerapkan ZI secara baik.

Zona Integritas (ZI) adalah sebutan bagi wilayah atau unit kerja di instansi pemerintah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan lingkungan bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih serta melayani. Konsep ini dikembangkan untuk mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Zona Integritas (ZI) adalah sebutan bagi wilayah atau unit kerja di instansi pemerintah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan lingkungan bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih serta melayani. Konsep ini dikembangkan untuk mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Regulasi Zona Integritas

Aturan tentang Zona Integritas ini sebetulnya sudah lama dengan beberapa regulasi

  • Peraturan Menteri PANRB No. 10 Tahun 2019 tentang: Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  • Peraturan Menteri PANRB No. 52 Tahun 2014 tentang: Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Menteri PANRB No. 10 Tahun 2019 tentang: Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  • Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang: Percepatan Pemberantasan Korupsi
  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP, Tentang: Pedoman Pengawasan pada Pembangunan Zona Integritas.

 Tujuan Zona Integritas

1. Menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK): Memastikan tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelayanan.

2, Mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM): Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Langkah Membangun Zona Integritas

Tahapan untuk membangun zona integritas perlu dicermati melalui langkah berikut:

1. Komitmen Pimpinan dan Pegawai: Seluruh elemen harus mendukung penuh pelaksanaan ZI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline