Lihat ke Halaman Asli

Tekstualis Versus Kontekstualis dalam Memahami Agama

Diperbarui: 29 November 2024   13:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Republika: Ulama Masa Klasik

Pendekatan tekstualis menjaga orisinalitas ajaran Islam, sedangkan kontekstualis mencoba menyesuaikan ajaran Islam dengan kebutuhan masyarakat modern. Dalam prakteknya, kedua pendekatan ini dapat saling melengkapi, karena Islam adalah agama yang mengutamakan keseimbangan antara prinsip dan penerapan praktis di dunia nyata. 

Kelompok tekstualis berpegang teguh pada makna literal atau lahiriah dari teks Al-Qur'an dan hadis. Mereka menekankan pentingnya memahami teks sebagaimana adanya tanpa banyak mempertimbangkan konteks sosial, budaya, atau historis.  Beberapa ulama dari kalangan Salaf atau kelompok Hanbali yang dikenal sangat berpegang pada teks, seperti Imam Ahmad bin Hanbal. Adapun kelompok Modern: Sebagian kelompok salafi literal yang lebih fokus pada teks daripada konteks. 

Ada banyak kelebihan dari kalangan tekstualis karena kehadiran mereka menjaga keaslian ajaran Islam dari penyimpangan, mencegah pembelokan makna teks yang dapat disesuaikan dengan hawa nafsu. Tapi kekurangan dari perspektif tekstualis adalah mereka kurang mempertimbangkan dinamika sosial dan perkembangan zaman, berisiko dianggap tidak relevan dalam konteks masyarakat modern. 

Sebaliknya kelompok ini memahami teks agama dengan mempertimbangkan konteks historis, sosial, dan budaya saat teks diturunkan. Mereka percaya bahwa pesan utama agama harus relevan dengan kehidupan manusia di setiap zaman. Karakteristik pemikiran kontektualis adalah: Penekanan pada maqashid syariah: Fokus pada tujuan hukum Islam, seperti keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan, penggunaan akal: Melibatkan analisis rasional untuk memahami teks dalam konteks masa kini, fleksibilitas: Menyesuaikan pemahaman teks dengan situasi dan kondisi masyarakat. Tokoh kontekstual di antaranya: Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah (dalam beberapa aspek), dan Asy-Syatibi (melalui teori maqashid syariah), tokoh modern: Fazlur Rahman, Muhammad Abduh, dan Yusuf Al-Qaradawi.

Kelebihan pemikiran kontekstual dalam memandang hukum adalah kemampuan menjawab tantangan zaman, menjadikan Islam lebih relevan dengan kehidupan kontemporer, memperhatikan prinsip keadilan yang menjadi inti ajaran Islam. Akan tetapi  terdapat juga kritik terhadap analisis kontekstual. Anggapan berisiko menyimpang dari makna asli teks jika terlalu bebas dalam menafsirkan, dapat dianggap mengabaikan tradisi dan prinsip dasar Islam oleh kalangan konservatif.

Wallahu A'lam Bisawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline