Lihat ke Halaman Asli

Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama

Diperbarui: 22 Desember 2020   19:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Melihat perkembangan zaman pada saat ini, semakin banyak persoalan-persoalan baru yang melanda rumah tangga, semakin banyak pula tantangan yang di hadapi sehingga bukan saja berbagai problem yang dihadapi bahkan kebutuhan rumah tangga semakin meningkat seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Akibatnya tuntutan terhadap setiap pribadi dalam rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan semakin jelas dirasakan. Kebutuhan hidup yang tidak terpenuhi sehingga menjadi satu pokok permasalahan dalam keluarga, semakin lama permasalahan meruncing mengakibatkan perceraian bila tidak ada penyelesaian yang berarti bagi pasangan suami isteri.

Selain itu era globalisasi menjadi pendukung yang sangat kuat dalam mempengaruhi perilaku masyarakat serta mudahnya informasi didapatkan melalui media massa elektronik berpengaruh besar terhadap motif-motif perceraian. Faktor-faktor lainnya yang menjadi penyebab terjadinya perceraian ialah perselisihan, cemburu, kawin di bawah umur, perselingkuhan, gangguan pihak ketiga, ketidakharmonisan,namun persoalan ekonomi adalah faktor yang terbanyak penyebab terjadinya perceraian.

Adapun alasan mengajukan gugatan perceraian diatur dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi karena salah satu pihak meninggal dunia, karena perceraian dan karena adanya putusan pengadilan. 

Kemudian dalam pasal 39 ayat (2) ditentukan bahwa untuk melaksanakan perceraian harus cukup alasan yaitu antara suami isteri tidak akan hidup sebagai suami isteri. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) tersebut dan pasal 19 Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang gugatan perceraian yang mana disebutkan bahwa alasan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan perceraian adalah:

  • Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuanya;
  • Suami mendapat hukuman penjara lima (5) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan isteri;
  • Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai suami;
  •  Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  •  Suami melanggar ta'lik-talak;
  • Suami murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga;
  • Suami melanggar perjanjian perkawinan (pasal 51 KHI).

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam, di kenal 2 (dua) macam perceraian, pertama cerai talaq yaitu cerai yang dijatuhkan oleh suami terhadap isterinya, sehingga perkawinan mereka menjadi putus. 

Seorang suami yang bermaksud menceraikan isterinya mereka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama, yang kedua cerai gugat adalah cerai yang didasarkan atas adanya gugatan yang diajukan oleh isteri, agar perkawinan dengan suaminya menjadi putus. Seorang isteri yang bermaksud bercerai dari suaminya harus lebih dahulu mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.

Kewenangan Peradilan Agama dalam mengadili Gugatan perceraian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006  Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Pasal 2 mengatakan "Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang- undang ini", dan Pasal 49 berbunyi " Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  • Perkawinan;
  • Waris;
  • Wasiat;
  • Hibah;
  • Wakaf;
  • Zakat;
  • Infaq;
  • Shadaqah;
  • Ekonomi syari'ah".

Bahwa UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 63 pun menegaskan perihal ini, yaitu "Pengadilan Agama adalah bagi mereka yang beragama Islam dan sedangkan Pengadilan Umum Bagi lainnya". Artinya Pengadilan Agama hanya berhak menerima dan memutus suatu sengketa orang-orang yang beragama Islam saja.

Selanjutnya dalam pasal 20 Undang-undang No7 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1974 menyebutkan bahwa Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Dalam mengajukan Gugatan perceraian peranan kuasa hukum/advokat sangatlah sangat penting, selain mewakili para pihak dalam beracara, Advokat juga membantu para pihak dalam pembahasan kesepakatan-kesepakatan yang diinginkan oleh pihak yang akan bercerai seperti hak asuh anak, tunjangan hidup dan hal-hal lainnya.

Nurhayati

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline