Nama: Zesyta Puspitha Syarie
Nim: 222111085
Kelas: Hes 5 C
Mata Kuliah: Sosiologi Hukum
Dosen: Dr.Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
1. Materi Tentang Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi yaitu ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok kelompok, sedangkan hukum yaitu seperangkat aturan yang sudah di tetapkan dan disahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Jadi pengertian sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum. Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.
Objek material adalah kehidupan sosial, gejala gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri. Sedangkan objek formal sosiologi ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat yaitu sebagai hubungan antar manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
2. Materi Tentang Hukum Dan Kenyataan Masyarakat
Hukum disini merupakan peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia sedangkan kenyataan masyarakat merujuk pada bagaimana masyarakat memahami dam menerapkan hukum dalam kehidupan sehari hari. Hukum berperan penting dalam masyarakat sebagai social control berarti bahwa keberadaan hukum untuk memberikan jaminan kepada kehidupan masyarakat agar terciptanya suatu keadilan, keamanan, dan ketertiban. Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku diantara kelompok masyarakat.
3. Materi Tentang Yuridis Empiris Dan Yuridis Normatif