Lihat ke Halaman Asli

Analisis Tokoh Pemikiran Sosiologi Hukum Menurut Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (Hla Hart)

Diperbarui: 27 Oktober 2024   08:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Zesyta Puspitha Syarie 

Nim: 222111085

Kelas: Hes 5 C 

* Cari artikel jurnal yang membahas tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart).

A. Tokoh Max Weber

Artikel jurnal yang membahas tokoh Max Weber yaitu * Pendidikan Berbudaya Perspektif Pemikiran Max Weber*

Nama lengkap Max Weber adalah Karl Emil Maximillian Weber. Max Weber dilahirkan di Erfurt, Thuringia pada tanggal 21 April tahun 1864 dan dibesarkan di Berlin. Keluarganya pindah ke Berlin ketika ia berusia 5 tahun. Max Weber berasal dari keluarga yang menganut agama Protestan kelas menengah dan terbiasa dengan kebudayaan borjuis. Beliau adalah seorang Sosiolog yang ahli di berbagai bidang seperti sosiologi, kebudayaan, politik, hukum, bahkan ekonomi.

Pokok- pokok pemikiran Max Weber yaitu:

1. Rasionalisasi Hukum: Weber menekankan bahwa modernisasi membawa rasionalisasi dalam hukum. Hukum menjadi lebih formal, abstrak, dan diterapkan secara universal. Ini terlihat dari birokrasi yang berkembang dan aturan yang lebih ketat dalam masyarakat modern.

2. Legitimasi Kekuatan: Weber mengklasifikasikan sumber legitimasi kekuasaan menjadi tiga, yaitu tradisional, kharismatik, dan legal-rasional. Legal-rasional, yang paling relevan dalam hukum modern, mendasarkan kekuasaan pada sistem hukum dan aturan yang diterapkan secara impersonal.

3. Hukum sebagai Cermin Masyarakat: Weber berpendapat bahwa hukum tidak hanya alat untuk mengatur perilaku manusia, tetapi juga mencerminkan struktur sosial dan ekonomi masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline