Lihat ke Halaman Asli

Pengelolaan Limbah Elektronik di Provinsi DKI Jakarta

Diperbarui: 27 Juli 2018   07:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Dewasa ini perkembangan teknologi sangat pesat terutama teknologi perangkat elektronik. Modernisasi perangkat elektronik telah menyebabkan perubahan yang cukup signifikan dalam aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-hari, dimana manusia selalu menginginkan sesuatu yang lebih fleksibel, lebih otomatis, dan praktis.

Pada era milennial ini, waktu dan tenaga adalah ssuatu yang sangatberarti sehingga pemakiannya harus diperhatikan dan dijaga agar efektif dan efisien. Manusia dituntut untuk bekerja lebih cepat dan efisien untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dengan perkembangan teknologi elektronik yang semakin pesat akan mendorong manusia untuk mencari inovasi baru dalam mencapai tujuan masing-masing.

Perkembangan teknologi yang sangat pesat ini didukung dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan yang berdampak pada produksi perangkat elektronik yang semakin hari semakin canggih. Kemajuan teknologi yang pesat ini, mengakibatkan masa pakai perangkat elektronik yang digunakan semakin pendek. Dengan masa pemakaian perangkat elektronik yang semakin pendek akan berdampak pada munculnya limbah elektronik (Electronic Waste).

Di Indonesia penjualan alat elektronik semakin berkembang, dikarenakan kebutuhan masyarakat akan elektronik semakin bertambah, mengingat barang elektronik bukan lagi termasuk barang yang mewah, melainkan merupakan kebutuhan pokok atau dasar, sehingga keberadaan toko-toko elektronik berperan besar dalam masyarakat. Saat ini, toko elektronik sangat mudah ditemui, hampir disetiap pelosok daerah ada, sehingga mempermudah masyarakat untuk berbelanja. Tentunya sangat berbeda dari zaman dahulu, dimana toko-toko elektronik hanya ada disatu tempat.

Apa sih limbah elektronik (e-waste) itu?

Limbah elektronik (e-waste) adalah limbah yang berasal dari peralatan elektronik yang sudah tidak dipakai dan atau sudah tidak diinginkan karena sudah menjadi barang yang usang dan perlu dibuang. Menurut Basel Action Network, e-waste merupakan barang elektronik yang sudah tidak dipakai kemudian dibuang, baik dalam keadaan rusak maupun tidak rusak, seperti komputer, handphone, kulkas, mesin cuci, dan lain-lain yang memerlukan penanganan seperti pengolahan atau daur ulang untuk menghindari kontaminasi lingkungan dan efek negatif terhadap kesehatan manusia. (Shabrina A., 2012).

Apa sih bahaya dari limbah elektronik (e-waste) itu?

Secara Formal, limbah elektronik (e-waste) merupakan jenis limbah B3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun), sehingga dilarang keras untuk dibuang secara langsung ke lingkungan. Limbah elektronik mengandung berbagai macam material yang sebagian besar dikelompokan sebagai bahan berbahaya dan beracun, seperti timah, merkuri, arsenic, cadmium, selenium, dan khrome yang mampu membuat emisi dioksin ketika dibakar.

Racun-racun tersebut dapat membuat kerusakan otak, reaksi alergi, kanker, permasalahan pernapasan dan lain-lain, sehingga membahayakan kesehatan maupun lingkungan. Oleh karena itu, limbah elektronik tidak boleh bercampur dengan sampah domestik dan pengelolaannya harus dilakukan secara tepat.

Limbah Elektronik (e-waste) merupakan salah pertumbuhan yang sangat cepat terutama di kota-kota besar terutama di Jakarta. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pengelolaan limbah elektronik (e-waste). Berikut pelaksaan gerakan pengumpulan limbah elektronik (e-waste) di Provinsi DKI Jakarta, yaitu:

a. Sosialisasi dan edukasi kepada sasaran program pengumpulan limbah elektronik (e-waste).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline