Kebebasan berekspresi adalah hak setiap manusia atau individu yang telah diatur oleh konstitusi sejak saat individu tersebut lahir serta terjamin dalam peraturan yang berlaku.
Sejarah di lingkup kebebasan berekspresi memiliki catatan perjalanan yang panjang dan selalu terikat dengan era setiap generasi dan perkembangan peradaban manusia di zaman tersebut.
Hal terkait kebebasan berpendapat umumnya selalu memiliki korelasi yang kuat dengan perkembangan ekonomi, politik, dan perubahan teknologi manusia dari berbagai perkembangan zaman, mulai dari bereksprsi melalui surat sampai ekspresi melalui media digital.
Indonesia yang hakikatnya merupakan negara hokum dan demokratis mempunyai wewenang dalam mengatur serta melindungi pelaksanaan dan perlindungan dalam kebebasan berekspresi.
Hal yang meliputi Kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat sendiri telah diatur dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat (3) yang mencantumkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dimana didalamnya telah termasuk peraturan dan konstitusi yang menjamin kebebasan dalam berekspresi yang merupakan hak mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena dalam pandangan kenegaraan, jika suatu bangsa menjadi atau semakin dewasa maka konstitusi tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat akan semakin dihormati.
Hak Asasi Manusia secara bawaan melekat pada diri manusia, dimana hal tersebut bersifat universal dan kekal hingga manusia tersebut meninggal, sehingga sudah sepatutnya dihormati, dilindungi, tidak boleh diabaikan, dikurangi maupun dirampas oleh pihak manapun. Diskursus hukum dan demokrasi di Indonesia sebenarnya telah melewati sejarah panjang dalam penegakan HAM yang telah menjadi tuntutan dan kebutuhan utama bagi masyarakat indonesia.
Setiap masyarakat pastinya menuntut dan menghendaki akan adanya kesempatan untuk dapat menyampaikan pendapat dengan baik melalui tulisan ataupun lisan tanpa dibatasi atau dikekang oleh hukum yang berlaku, serta dapat berpartisapasi bebas dalam pemerintahan dan kemudian dapat berorganisasi sesuai dengan keinginannya.
Seiring pesatnya perkembangan serta perubahan gelombang dan arus dalam kerangka komunikasi dan layanan, menyebabkan munculnya isu-isu terkait bagaimana cara terbaik dan tepat untuk menyampaikan nilai dari suatu kebebasan dalam berekspresi dan melindungi tiap individu dari ketidakwajaran pembatasan dalam menyampaikan ekspresi serta pendapat.
Banyaknya isu dibidang Hak Asasi Manusia terutama hak dalam kebebasan berekspresi mengakibatkan perlunya pemahaman yang menyeluruh terkait dengan hak dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat.