Ujian Nasional telah dimulai pada tanggal 14 April 2014, yang pertama kali mengikuti UN adalah sisw1a-siswi SMA/ MA/ SMK sederajat. Ujian Nasional pada tingkat SMA sederajat ini dimulai pada tanggal 14 April 2014 sampai dengan tanggal 16 April 2014, dan ujian susulan di jadwalkan secara resmi mulai Selasa, 22 April 2014 sampai dengan Kamis, 24 April 2014. Untuk UN SMP, MTs, dan SMPLB dilaksanakan
pada tanggal 5-8 Mei 2014. Ujian Nasional diselenggarakan oleh Kemendikbud (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) untuk siswa-siswi tingkat SMA dan SMP sederajat. Untuk siswa tingkat SD UN ditiadakan dan diganti dengan UAS BN (Ujian Akhir Nasional Berstandar Nasional). Ujian Nasional selalu menjadi momok yang menakutkan bagi siswa kelas XII tingkat SMA dan sederajat serta siswa kelas IX tingkat SMP dan sederajat, karena pada tahun-tahun sebelumnya UN menentukan kelulusan siswa yang sudah menempuh pendidikan selama 3 tahun pada tingkat SMP dan SMA, tetapi kebijakan itu berubah sejak tahun 2012, mulai tahun 2012 Ujian Nasional tidak lagi 100% menjadi penentu kelulusan siswa, tetapi mulai tahun 2012 penentu Kelulusan siswa SMA dan SMP berdasarkan 60% nilai Ujian Nasional+ 40% nilai Ujian Sekolah. Yang tentu saja lebih meringankan para siswa untuk belajar, karena sudah dibantu dengan nilai Ujian Sekolah. Akan tetapi hal itu tidak menyurutkan niat sebagian siswa yang tidak PD dalam menghadapi UN untuk membeli Kunci Jawaban. Para siswa yang tidak PD dalam UN tetapi ingin mendapatkan nilai yang bagus dengan cara instan tanpa belajar pasti tergoda untuk membeli kunci jawaban Ujian Nasional sebelum Ujian Nasional di mulai. dan parahnya lagi opnum-opnum yang kebanyakan menjual kunci jawaban itu adalah berasal dari pihak pendidik dan dari pihak percetakan yang dipercaya oleh pemerintah untuk mencetak naskah Ujian Nasional yang seharusnya terjaga kerahasiaannya tersebut. Kunci Jawaban Ujian Nasional itu diperjul-belikan secara ilegal dengan harga yang tidak murah. Jual beli kunci Jawaban Ujian Nasional secara ilegal ini adalah sebuah tindakan kejahatan yang melanggar hukum karena sama saja dengan membongkar rahasia negara pada dunia pendidikan.
Transaksi jual beli kunci jawaban ini tentu adalah suatu bentuk kecurangan dalam kerahasiaan dokumen negara. hal ini menurut saya menjadikan Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh kemendikbud setiap tahunnya sama saja tidak halal karena malah justru memicu kecurangan yang berujung pada pelanggaran hukum bagi berbagai pihak yang ingin memperoleh keuntungan dengan diadakannya Ujian Nasional. Sungguh ironis dunia pendidikan Indonesia yang seharusnya menciptakan insan-insan calon penerus bangsa malah dicemari dan dicekoki dengan kunci jawaban oleh para pihak dan oknum yang tidak bertanggung jawab. dan lebih parahnya lagi banyak orang tua / wali murid yang justru mendukung praktek jual beli kunci jawaban itu berapa pun harganya demi agar nilai Ujian Nasional anaknya tidak dianggap memalukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H