Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan bagi orang yang mampu sebagaimana firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah ayat 43. Terminology zakat pada dasarnya tidak terlepas dari nilai-nilai spiritual dan sosial. Menurut Qardhawi ibadah zakat memiliki dua dimensi penting dalam kehidupan yakni dimensi spiritual (vertical) dan sosial (horizontal).
Dimensi spiritual dalam zakat melibatkan hubungan individu dengan Allah, bahwasannya harta yang dimiliki seluruhnya adalah karunia Allah dengan demikian harus membagi hartaya kepada orang yang membutuhkan. Membagi hartanya dengan zakat bagian dari ketaatan kepada Allah. Sedangkan dimensi sosial dalam zakat berkaitan dengan peran zakat dalam mengurangi kesenjangan ekonomi, serta peran dalam mewujudkan solidaritas sosial.
Dengan demikian ibadah zakat tidak sekedar kewajiban individu terhadap Allah, tetapi juga kewajiban sosial terhadap sesama manusia. Ibadah zakat mendorong orang untuk mengingat kuasa Allah atas segala harta yang dimiliki setiap individu, dan disaat bersamaan mendorong orang untuk andil dalam menyikapi realitas sosial dan tidak bersikap individualis.
Inovasi pengelolaan zakat di kota metropolitan merupakan langkah penting ditengah realitas sosial dan ekonomi yang kompleks. Inovasi pengelolaan zakat dapat membawa manfaat besar dalam meningkatkan efisiensi pengumpulan dan pendistribusian zakat, serta menciptakan dampak zakat yang lebih luas bagi masyarakat.
Salah satu inovasi yang dapat dilakukan dalam pengelolaan zakat di kota metropolitan adalah penerapan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam era digital ini, penggunaan aplikasi mobile, platform online, dan sistem manajemen basis data dapat membantu mempermudah proses pengumpulan, pendistribusian, dan pemantauan zakat. Dengan adanya teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang zakat, menghitung jumlah zakat yang harus mereka bayar, dan melakukan pembayaran secara online. Kehadiran teknologi juga dapat digunakan untuk memverifikasi penerima zakat dan memantau penggunaan dana zakat secara transparan.
Selain itu, inovasi dalam pengelolaan zakat di kota metropolitan juga dapat melibatkan kerjasama antara lembaga zakat, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Kolaborasi ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat, serta memperluas dampaknya dalam mengatasi masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial. Misalnya, lembaga zakat dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan menjangkau masyarakat yang berhak menerima zakat. Sementara itu, sektor swasta dapat memberikan kontribusi dalam bentuk keahlian teknologi, sumber daya finansial, dan akses ke jaringan yang luas untuk mendukung pengelolaan zakat yang lebih baik.
Selain aspek teknologi dan kolaborasi, inovasi pengelolaan zakat di kota metropolitan juga perlu memperhatikan pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan. Pendekatan inklusif berarti bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk yang hidup di daerah perkotaan dengan tingkat mobilitas tinggi, harus memiliki akses yang mudah dan adil dalam memanfaatkan zakat. Selain itu, pengelolaan zakat yang berkelanjutan melibatkan upaya untuk membangun kapasitas masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan zakat dengan lebih baik, sehingga mereka dapat mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan zakat dalam jangka panjang.
Dalam kesimpulannya, inovasi dalam pengelolaan zakat di kota metropolitan adalah langkah penting untuk mengoptimalkan potensi zakat dalam mengatasi masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi, kerjasama antara lembaga zakat, pemerintah daerah, dan sektor swasta, serta pendekatan inklusif dan berkelanjutan dapat membawa perubahan positif ditengah perkotaan yang kompleks dan dinamis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H