Founding fathers Negara Indonesia sudah menetapkan dasar bernegara di Indonesia sekitar 72 tahun silam yg kita kenal sebg UUD 1945.
Dasar yg prinsipil dlm hidup beragama n menganut kepercayaan dan bernegara sudah ditetapkan puluhan tahun silam. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Tiap warga negara memiliki kebebasan memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara.
Dan bebas meninggalkan wilayah NKRI, serta berhak kembali.
UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
Negara mengakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Pada awalnya Negara sudah mengakui 5 agama dan berbagai kepercayaan di Indonesia. Kini ada 6 agama resmi yg diakui di Indonesia. Selain, Islam, Kristen, Katolik, budha, dan hindu, juga Konghucu.
Yg menyatakan hanya satu agama yg sah di Indonesia, yaitu Islam karena hanya Islam yg sesuai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga agama selain Islam musti dibubarkan, karena tidak sesuai dengan Sila I dari Pancasila dimaksud. Pernyataan ini muncul dari seorang advokat saat mengajukangugatan uji materi Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menyatakan bahwa agama selain Islam harus dibubarkan. Ini pemikiran yg sesat dapat memecahbelah persatuan bangsa.
Kebebasan tiap warga dalam menjalankan ibadahnya dan kepercayaannya tidak boleh mengganggu kebebasan warga lain dalam.menjalankan ibadah dan kepercayaannya.
Dasar negara kita sudah memberi rambu2 dalam menjalankan ibadah dan kepercayaan warga negara. Sudah mengakui 6 agama resmi di Indonesia, maka.sebagai warga negara sudah sepatutnya mengakuinya pula dan memberi ruang bagi penganut agama yg berbeda dengan kita menjalankan ibadah dan kepercayaannya. Semestinya demikian.
Lalu bagaimana, akankah 5 agama resmi dimaksud akan dibubarkan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H