Lihat ke Halaman Asli

Rabu 7 Des 2016, Sidang Kasus Korban Vaksin Palsu RS Elisabeth Bekasi

Diperbarui: 30 November 2016   13:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Rabu , 5 Oktober 2016, HUDSON MARKIANO HUTAPEA, S.T., S.H.,JAHMADA GIRSANG, SH, MH, CLA, PRISKA SIREGAR, S.H. ,IMZEN SITORUS, S.H . ABDUL AZIS, S.E., S.H., M.H.,ABDUL JABBAR, S.H.I., YOGI PAJAR SUPRAYOGI, S.E., S.H.,Kuasa Hukum  Korban vaksin palsu RS Santa Elisabeth, Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, ). Besaran biaya ganti rugi materi Rp 50 juta dan imateri sebesar Rp 50 miliar.

Kuasa hukum dari  12 keluarga korban pasien palsu resmi mendaftar dengan nomor registrasi 527/Pdt.6.2016.PN-BKS.

Ada delapan pihak yang digugat di antaranya terggugat I Yayasan RS St Elisabeth, tergugat II CV Azka Medical selaku distributor vaksin palsu, tergugat III dr Antonius Yudianto selaku Direktur Utama RS St Elisabeth, tergugat IV dr Fianna Heronique, tergugat V dr Abdul Haris Thayeb, tergugat VI Kementerian Kesehatan, tergugat VII Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan tergugat VIII Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Rincian kerugian imateri yang diajukan sebesar Rp 50 miliar sebagai dana kompensasi asuransi kesehatan selama pasien belum berumur 21 tahun, dan tambahan kerugian materi Rp 50 juta berdasarkan biaya pelayanan vaksinasi yang ditanggung orangtua korban vaksin palsu.

Setelah dicek laboratorium, 12 anak ini tidak memiliki kekebalan tubuh dari vaksin Pediacel yang ternyata palsu. Harus ada kompensasi asuransi selama anak itu belum berumur 21 tahun dari efek samping vaksin palsu yang sewaktu-waktu muncul.

Kuasa hukum korban dimaksud selain mengajukan gugatan pidana juga masih berlangsung di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Namun pada sidang tgl 5 oktober  2016 Tergugat II CV Azka Medical dan Tergugat VIII Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum hadir. Para pihak yang belum hadir akan dipanggil kembali untuk hadir dalam persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, pada hari Rabu, 7 Desember 2016.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline