MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawanIslam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 17 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia.
MUI didirikan tidak ada lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia waktu itu, namun sudah menjadi keniscayaan sejarah kehidupan, bahwa kehidupan bernegara dan berbangsa kita tidak lah berhenti menelusuri sejarahnya sendiri, selalu bergerak dan berubah menuju keseimbangan barunya.
MUI Didirkian oleh Rakyat Indonesia mesti juga sudah harus siap untuk dibubarkan oleh masyarakat Indonesia, manakala memang sudah tidak lagi efektip menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Sudah 41 tahun usia MUI menjadi lembaga yang dibutuhkan masyarakat, walau sudah tidak lagi seefektip ketika zaman Orde Baru, saat MUI didirkan oleh Pemerintah Orde Baru. terlengsernya Kekuasaan Orde Baru otomatis merubah kerangka berfikir masyarakat Indonesia.
Seiring dengan perubahan menjadi negara yang Demokratis, menganut Pemilihan Umum sebagai alat menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara kita. tentu saja merubah dengan sangat drastis dari pola Pemerintahan Orde Baru yang cenderung Otokrasi.
Kerangka berfikir Demokratis melanda seluruh warga masyarakat di seluruh Indonesia, pemuda dan remaja yang sudah meningkat usianya kepada usia dewasa, atau 17 tahun keatas kini tumbuh menjadi manusia Indonesia baru yang sama sekali tidak mengenali pola pemerintahan zaman Orde Baru.
Oleh sebab itulah masyarakat Indonesia yang kini memegang mayoritas penduduk Indonesia, adalah pemuda yang berusia 30 hingga 40 Tahun yang saat Orde Baru memerintah, Orde Baru sudah berakhir. sehingga mayoritas Pemuda inilah yang semakin kedepan akan semakin meninggalkan sama sekali kerangka berfikir Orde Baru.
MUI salah satu Produk Orde Baru yang tentu akan segera mengalami degradasi pemehaman perlunya MUI ada dan eksis di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. oleh sebab itulah kini terjadi begitu banyak tindakan tindakan MUI yang tidak populer dimata masyarakat.
Fatwa produk MUI yang zaman dahulu menjadi andalan Orde baru, kini mendadak tidak lagi memiliki arti dan pengaruh terhadap kehidupan bangsa Indonesia, padahal justru Ummat Islam Indonesia saat sekarang memiliki kepedulian yang lebih besar terhadap ibadahnya, coba saja lihat begitu banyak berdiri mesjid mesjid yang bagus.
Perkembangan dan kesadaran memakai jilbab juga sangat signifikan, justru malah anak anak muda, dimana waktu MUI didirikan pakaian jilbab ini tak berkembang dan cenderung diabaikan oleh masyarakat, namun memang sekarang ini terjadi perubahan pemahaman ber agama sejak lengsernya Orde Baru.
Kebebasan memperoleh informasi yang begitu bertebaran di media media sosial dan internet, telah membuka cakrawala baru bagi mereka, bahwa nilai nilai inklusif justru lebih berkembang, lebih bisa menerima perbedaan, nilai nilai eksklusif justru malah tertinggalkan oleh mereka, dan dan nilai inklusif itulah, mereka dengan berani mengeksiskan diri dan menonjolkan diri tanpa ada keraguan mengakui diri sebagai ummat islam tanpa canggung.