Lihat ke Halaman Asli

Djohar Harus Tanggungjawab, Tak Bisa Sembunyi.

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

sumberfoto,www.bolaindo.com, dan web.inilah.com

Apung Widadi Janji Buktikan Korupsi PSSI

Dalam acara diskusi yang bertajuk " Menolak hujan somasi di Tahun Pemilu", di Jakarta, minggu tgl.23/2/2014, Apung menjelaskan, bahwa semestinya somasi tidak layak untuk dilayangkan, karena ungkapan keprihatinannya di tulis di forum Facebook FDSI yang tertutup dan rahasia, hanya untuk lingkungan sendiri.

Anehnya kok Biro Hukum PSSI langsung melakukan tindakan Somasi kepada dirinya, yang kemudian tanggal 14 langsung melaporkannya kepada Polisi dengan dalih pelanggaran UU ITE.

"Itu kan ditulis dalam forum rahasia. Saya hanya tuliskan keprihatinan saja, tiba-tiba biro hukum PSSI melayangkan somasi. Tanggal 14 lalu mereka laporkan ke polisi dengan UU ITE," ujar Apung dalam acara itu.

Menurut Apung W, justru dirinya tidak mempermasalahkan isi dan materi dari ungkapan keprihatinannya, yang dirasa menyerang dan mempermalukan PSSI, karena dirinya kini justru telah menyiapkan bukti2 yang yang terinci yang kini sedang disusun dan dikumpulkan oleh rekan2 Peneliti Indonesia Budget Center (IBC)

IBC sedang mempersiapkan data terkait dugaan penyimpangan pendapatan hak siar SCTV senilai Rp16 miliar milik Timnas U-19. Apung Widadi menegaskan, bahwa "Kita sudah ada datanya soal yang saya tulis di facebook itu kok, tinggal nanti dilengkapi saja dan dilaporkan,"

Yang kini menjadi permasalahan yang lebih serius justru telah mengancam kehidupan demokrasi, yaitu telah terjadi upaya pemberangusan oleh sementara pihak cq PSSI, dengan menggunakan Pasal UU ITE yang masih dianggap sebagai UU kontroversial.

Melebarnya masalah PSSI keranah yang lebih luas, dengan cara2 dan menggunakan pendekatan kekuasaan, tentu menjadi lebih membahayakan dan terasa tekanannya kepada publik. Kini justru PSSI masuk kedalam posisi penguasa yang arogan dan keukeuh dengan tangan besi.

Terbukti terikutnya organisasi organisasi pejuang Hak hak asasi serta pejuang perlakuan hukum sama kepada seluru warga  tanpa kecuali, sederet organisasi beken, ELSAM, YLBHI, LBH Pers, serta lemabaga2 lain. ikut serta melakukan pembelaan kepada Apung Widadi yang hanya seorang aktivis yang minim kekuasaan.

Bahwa apa yang dilakukan oleh Apung adalah merupakan proses kehidupan dan pergaulan dalam berbangsa dan bernegara kita, yang ada didalam koridor keterbukaan serta kebebasan mengemukakan pendapat melalui tulisan, tanpa ada upaya kekerasan, yang secara tegas dan jelas dilindungi oleh UU, dan sesuai isi dan maksud yang termaktub dalam Preambule UUD 1945.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline