Bimbingan dan konseling adalah upaya pendidikan dan merupakan bagian integral dari pendidikan yang secara sadar memposisikan "... kemampuan peserta didik untuk mengeksplorasi, memilih, berjuang meraih, serta mempertahankan karier itu ditumbuhkan secara isi-mengisi atau komplementer oleh guru bimbingan dan konseling/ konselor dan oleh guru mata pelajaran dalam setting pendidikan khususnya dalam jalur pendidikan formal, dan sebaliknya tidak merupakan hasil upaya yang dilakukan sendirian oleh Konselor, atau yang dilakukan sendirian oleh Guru." (ABKIN: 2007).
Artinya, proses peminatan yang difasilitasi oleh tawaran bimbingan dan konseling tidak berakhir dengan pilihan dan keputusan di bidang atau bidang keilmuan yang dipilih oleh siswa dalam pengembangan potensinya, yang menjadi landasan kehidupan dan kariernya selanjutnya. jalur. , tetapi layanan, pembelajaran pedagogis, akses ke pengembangan inklusif dan terdiferensiasi, dan penyediaan lingkungan pembelajaran/pengembangan yang mendukung harus mengikuti.
Dalam konteks ini, bimbingan dan saran berperan dalam implementasi Kurikulum 2013 dan bekerja secara kolaboratif, memperkuat pembelajaran pedagogis, memfasilitasi dukungan dan aksesibilitas, dan melakukan fungsi penjangkauan.
Kurikulum 2013 dibuat dengan tujuan mempersiapkan manusia Indonesia untuk hidup sebagai pribadi dan warga negara yang loyal, produktif, kreatif, inovatif dan afektif serta mampu berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kurikulum 2013 lebih menekankan pada perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar siswa, sehingga kurikulum 2013 lebih banyak memberikan kesempatan kepada siswa untuk memilih mata pelajaran yang diminati sesuai dengan kepribadian, kemampuan, minat dan bakatnya.
Khusus untuk siswa SMA/MA dan SMK, kurikulum 2013 menawarkan pilihan yang lebih terbuka bagi siswa untuk berspesialisasi dalam kelompok mata pelajaran, mata pelajaran interdisipliner dan mata pelajaran lanjutan. Guru sebagai mesin penggerak pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam proses pendidikan. Peran guru mata pelajaran (guru mapel) tidak cukup untuk mengarahkan kecerdasan emosional siswa ke arah yang tepat.
Oleh karena itu, diperlukan profesi khusus untuk mengoptimalkan bimbingan tersebut. Berdasarkan pernyataan tersebut, ada kewajiban dalam sistem pendidikan untuk membimbing dan mendidik perkembangan emosi siswa dengan bantuan seorang konselor sekolah yang dikenal sebagai guru BK.
Penerapan kurikulum 2013 yang mengutamakan peminatan mata pelajaran, guru BK merupakan profesi yang memerlukan keterampilan tertentu dan tidak dapat dipraktikkan oleh siapa saja yang bukan merupakan lulusan pendidikan bimbingan konseling.
Bimbingan dan konseling dalam pelaksanaan kurikulum 2013 dirancang untuk membimbing pengembangan pribadi, sosial, pembelajaran dan karir siswa. Membantu siswa memahami potensi mereka dan mengembangkan kemauan untuk belajar, merancang berbagai program pembelajaran dan memenuhi kebutuhan khusus siswa.
Bimbingan dan konseling di sekolah bertujuan untuk memantau kemajuan siswa dalam proses internalisasi nilai-nilai agar menjadi orang yang bertanggung jawab. Selain itu, penguatan pembelajaran pedagogis mendorong internalisasi nilai sebagai proses individualisasi siswa.
Memahami kemauan siswa untuk belajar dan menerapkan prinsip bimbingan dan bimbingan dalam belajar, menilai potensi siswa, mendiagnosis ketidakmampuan belajar dan perkembangan siswa, serta menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga lain yang terkait untuk membantu siswa berkembang secara maksimal, kerjasama dengan orang tua/keluarga, kerjasama dengan dunia kerja dan lembaga pendidikan lainnya.