Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Akreditasi bagi Kampus bagi Kami dan lainnya...

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Perguruan tinggi adalah bentuk pencerdasan anak bangsa lewat pendidikan tersistem dan memiliki landasan secara konstitusi. Perguruan tinggi berperan dalam menciptakan generasi terbaik dari anak bangsa. Hal ini perlu menjadi kewajiban bersama untuk memperbaiki kualitas pendidikan melalui perguruan tinggi.

Pemerintah sebagai pemangku kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi membuat peraturan dan perundang-undangan yang mengatur seluruh perguruan tinggi. Salah satu bentuk aturan itu tertunag dalam Peraturan Mentri Pendidikan nasinal Republik Indonesia no. 6 tahun 2010 Tentang:  perubahan atas peraturan mentri pendidikan nasional no. 28 tahun 2005 tentang badan akreditasi nasional perguruan tinggi. Seperti tertuang dalam pasal 10.a:


  1. Program dan/atau satuan pendidikan yang berstatus terakditasi yang diusulkan oleh perguruan tinggi untuk diakreditasi kembali, karena telah berakhir masa berlaku akreditasinya tetap memiliki sttus terakditasi sampai adanya penetapan status baru oleh BAN PT.
  2. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan oleh perguruan tinggi kepada BAN PT paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku akrediasi berakhir.


Hal ini merupakan standar baku bagi perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan secara sehat dan baik untuk menghasilkan mutu dan kualitas mahasiswa. Dengan mutu dan kualitas mahasiswa yang bagus maka secara langsung memperbaiki kondisi kebangsaan yang terus menuju jurang keterpurukan, walau belum sampai titik nadir terbawah yakni pembubaran Indonesia.

Cerminan mutu dan kualitas perguruan tinggi berdasarkan BAN PT pada peraturan no 28 tahun 2005 adalah bentuk pertangungjawaban pihak pengelola kampus, manajemen kampus sebagai penyelenggara pendidikan perguran tinggi. Mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk memberikan sistem pendidikan yang layak dan sesuai dengan Undang-Undang maupun peraturan yang berlaku.

Hal ini tidak terlihat di Universitas Azzahra. Berdasarkan realita yang terjadi saat ini Universitas Azzahra hanya mampu menyelenggarakan pendidikan untuk mahasiswa pada standar di bawah normal. Hal ini sangat bertentang dengan peraturan menteri pendidikan no 6 tahun 2010 dan no. 28 tahun 2005. Beberapa akreditasi program studi telah kadaluarsa.

Apakah semua ini harus dibiarkan? tanpa mesti melakukan perbaikan secara cepat dan sistematis? Inilah gejolak mahasiswa menuntut perbaikan akreditasi universitas Azzahra. Beberapa fakultas dengan program studi tertentu memiliki akreditasi B yakni Ilmu hukum, Komunikasi dan Penyiaran Islam dan Ilmu Administrasi Negara. Namun sebagian tidak memuaskan pihak mahasiswa.

Beberapa perusahaan memberikan standar lulusan dari perguruan tinggi minimal B untuk dapat di proses selanjutnya dalam penyeleksian karyawan atau pengawai mereka. Hal ini menjadi sesuatu keprihatinan dan kegelisahan bagi mahasiswa Universitas Azzahra.

Memang banyak problematika yang terus menerus bergerak bukan kearah perbaikan, namun seakan dibiarkan melarut dalam keburukan. Salah satunya adalah sebuah rasa kurang bangga ketika teman-teman se BEM seNusantara melakukan pertemuan di Padang, tepatnya di Institut Teknologi Padang dan STKIP PGRI Padang, dimana mereka menanyakan tingkat pendidikan rektor.

Sambil berseloroh mereka membanggakan bahwa rektor mereka adalah Prof. DR, namun hal ini belum berlaku bagi Universitas Azzahra. Belum lagi berbagai permasalahan yang telah 6 bulan juga belum tertuntaskan. Permasalahan-permasalahan ini akan tetap menjadi auto kritik bagi pihak kampus untuk memperbaiki diri dan sistem perkuliahan.

Dengan hal ini BEM Universitas Azzahra meminta Rektor dan seluruh Jajaran Univeristas Azzahra menyikapi dengan baik dan seksama dalam rentang waktu 3 bulan:


  1. Memperbaiki beberapa akreditasi program studi yang telah kadaluarsa.
  2. Memperbaiki akreditasi jurusan-jurusan yang masih C menjadi B.
  3. Melakukan evaluasi mendalam tentang kualitas tenaga dosen yang mengampu mata kuliah. Mengganti beberapa dosen yang tidak berkualitas dan memiliki kemampuan akademik mumpuni.
  4. Memperbaiki Sistim Informasi Akademik Kampus yang masih konvensional menuju berbasis digitalisasi berbasis web.
  5. Menghapuskan sistem denda atas keterlambatan pembayaran uang kuliah mahasiswa. Menjelaskan kerjasama dengan pihak perbankan untuk kemudahan sistem pembayaran uang kuliah mahasiswa.
  6. Mengelola beasiswa mahasiswa dengan transparan dan akuntabilitas.
  7. Transparansi pengelolaan keuangan kemahasiswaan.


Dalam hal ini jika cara cara diplomasi dan duduk bersama tidak menyelesaikan permasalahan yang ada, maka kami BEM Universitas Azzahra akan melakukan pilihan terakhir yakni dengan  DEMOSNTRASI menuntut hak-hak kami sebagai mahasiswa Universitas Azzahra.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline