Lihat ke Halaman Asli

Hukum Bertuan

Diperbarui: 5 Juni 2024   19:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ANTITANK.PROJECT

Hukum seharusnya menjadi alat untuk menegakkan keadilan, menjaga ketertiban, dan melindungi hak asasi manusia tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik. 

Namun, dalam praktiknya, hukum sering kali bersikap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu ditegakkan secara adil dan sering kali lebih keras terhadap rakyat kecil dibandingkan dengan mereka yang berada di posisi kekuasaan atau memiliki kekayaan.

Teori Kritis Hukum

Teori kritis hukum, yang berakar pada pemikiran Marxis, menyatakan bahwa hukum bukanlah instrumen netral melainkan alat untuk mempertahankan kekuasaan dan struktur sosial yang ada. Para pemikir teori ini, seperti Karl Marx dan tokoh-tokoh aliran Critical Legal Studies (CLS), berpendapat bahwa hukum sering kali digunakan untuk melanggengkan ketidakadilan dan mempertahankan status quo yang menguntungkan kelompok dominan.

Karl Marx dan Hukum sebagai Alat Kelas Penguasa

Karl Marx berpendapat bahwa hukum adalah cerminan dari hubungan ekonomi dan kekuasaan dalam masyarakat. Hukum diciptakan dan ditegakkan oleh kelas penguasa untuk melindungi kepentingan mereka sendiri. Sebagai contoh, hukum-hukum yang melindungi hak milik pribadi secara tidak proporsional menguntungkan orang-orang kaya dan pemilik modal, sementara hukum-hukum yang mengatur buruh dan pekerja sering kali lebih represif dan membatasi.

Critical Legal Studies (CLS)

Gerakan CLS yang berkembang pada 1970-an dan 1980-an di Amerika Serikat juga mengkritik bahwa hukum sering kali bersifat bias terhadap kelompok marjinal. Para ahli CLS berargumen bahwa hukum mencerminkan pandangan dan nilai-nilai kelompok dominan, yang kemudian digunakan untuk menindas kelompok minoritas dan kelas bawah. Hukum tidak hanya menegakkan ketidakadilan yang sudah ada tetapi juga menciptakan ketidakadilan baru.

Kasus Hukum yang Tajam ke Bawah

Penegakan Hukum terhadap Rakyat Kecil

Kasus-kasus hukum di banyak negara menunjukkan bahwa rakyat kecil sering kali menjadi sasaran ketidakadilan hukum. Sebagai contoh, pelanggaran kecil seperti pencurian makanan karena kelaparan sering kali dihukum berat, sementara pelanggaran besar oleh para elit politik dan pengusaha besar sering kali lolos dari hukuman atau hanya menerima hukuman ringan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline