Lihat ke Halaman Asli

Peran Wakaf Uang untuk Pengantasan Kemiskinan di Indonesia

Diperbarui: 28 Mei 2024   19:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam peristilahan shara' secara umum,  wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbis al as'li), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud tahbis al as'li ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya.

Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak waqif tanpa imbalan. Di antara instrumen ekonomi Islam selain zakat, infak, dan sedekah adalah wakaf. Wakaf merupakan salah satu instrumen penting untuk pemberdayaan umat. Konsistensi peran wakaf telah diuji dan mampu bertahan lebih dari ribuan tahun. Dengan durasi eksistensi wakaf yang sudah sangat lama, peran wakaf sebagai penyedia keperluan untuk kepentingan umat dirasa sangat diperlukan.

Saat ini telah terjadi perubahan yang signifikan atas pemahaman dan pemberdayaan harta wakaf di masyarakat, pada awalnya praktek wakaf lebih banyak dikembangkan pada sarana ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan manfaat sosial lainnya menjadi suatu wakaf produktif termasuk salah satunya dalam bentuk wakaf uang.

Penerapan wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif pada masa sekarang akan mempunyai keunggulan yang lebih besar dari wakaf tradisional, yaitu benda bergerak atau tidak bergerak. Identik di masyarakat apabila dikatakan harta wakaf, maka akan langsung dihubungkan dengan sekolah, rumah sakit dan atau kuburan. Secara umum, wakaf benda bergerak atau tidak bergerak hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki harta lebih.

Dalam manajemen modern saat ini, wakaf diintegrasikan dengan berbagai sistem modern yang telah ada, terutama terkait dengan wakaf uang saat ini tengah digencarkan di Indonesia. Berdasarkan UU No. 41 tahun 2004, penerimaan dan pengelolaan wakaf uang dapat diintegrasikan dengan lembaga keuangan syariah. Dalam wakaf uang, wakif tidak boleh langsung menyerahkan mauqu'f yang berupa uang kepada naz'ir, tetapi harus melalui LKS, yang disebut sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (PWU).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline