Lihat ke Halaman Asli

zaujiyah nk

MAHASISWI HUKUM UINSA 2023

Imunitas Kedaulatan Negara dalam Tinjauan Hukum Humaniter Internasional

Diperbarui: 22 November 2024   19:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Imunitas kedaulatan negara adalah prinsip fundamental dalam hukum internasional yang memberi kekebalan kepada negara dari yurisdiksi hukum negara lain. Prinsip ini berfungsi untuk melindungi kedaulatan dan independensi suatu negara, memastikan bahwa negara dapat menjalankan kebijakan domestiknya tanpa intervensi eksternal. Namun, ketika dibahas dalam konteks hukum humaniter internasional, terutama dalam situasi konflik bersenjata, imunitas kedaulatan negara seringkali menjadi topik kontroversial dan kompleks.

Dalam hukum humaniter internasional, yang mengatur perlindungan terhadap korban perang dan menghukum pelaku kejahatan perang, prinsip imunitas kedaulatan negara tidak dapat diterima begitu saja jika menyangkut pelanggaran berat terhadap hukum internasional. Misalnya, dalam kasus kejahatan perang, genosida, atau pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pejabat negara, argumen bahwa suatu negara harus dilindungi dari yurisdiksi hukum internasional dengan alasan kedaulatan negara semakin sulit diterima.

Salah satu contoh penting adalah persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang dirancang untuk mengadili individu, termasuk pemimpin negara, yang terlibat dalam kejahatan internasional. Pada kenyataannya, beberapa negara besar seperti Amerika Serikat dan China menolak kewenangan ICC, dengan mengutip imunitas kedaulatan negara sebagai alasan utama. Mereka berpendapat bahwa kekebalan negara harus dijaga, bahkan jika negara tersebut terlibat dalam pelanggaran hukum internasional yang serius.

Namun, pandangan ini berbenturan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional yang mengedepankan keadilan, perlindungan terhadap korban, dan akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia. Hukum humaniter menuntut agar individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat termasuk pemimpin negara dapat diadili dan dimintai pertanggungjawaban, tanpa terkecuali. Misalnya, dalam kasus kejahatan perang, tidak ada yang boleh merasa kebal dari hukum hanya karena statusnya sebagai pejabat negara.

Salah satu contoh signifikan adalah kasus mantan Presiden Sudan, Omar al-Bashir, yang dihadapkan pada tuntutan oleh ICC terkait tuduhan kejahatan perang dan genosida di Darfur. Meskipun al-Bashir mengklaim kekebalan sebagai kepala negara, banyak negara dan organisasi internasional menegaskan bahwa imunitas kedaulatan negara tidak boleh melindungi individu yang terlibat dalam pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun prinsip imunitas kedaulatan negara dihormati dalam banyak aspek hubungan internasional, hukum humaniter internasional menuntut adanya batasan ketika hak asasi manusia terancam.

Di sisi lain, ada juga argumen yang menyatakan bahwa imunitas kedaulatan negara perlu dijaga untuk melindungi stabilitas negara dan mencegah penyalahgunaan yurisdiksi internasional. Jika imunitas ini terlalu mudah dipertanyakan, negara-negara dapat merasa terancam oleh intervensi luar yang dapat merusak kedaulatan mereka, bahkan dalam situasi yang tidak terkait langsung dengan pelanggaran internasional. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum internasional benar-benar dilandasi oleh bukti yang kuat dan hanya diterapkan dalam kasus-kasus yang sangat serius.

Kesimpulannya, meskipun imunitas kedaulatan negara adalah prinsip penting dalam hubungan internasional, dalam tinjauan hukum humaniter internasional, prinsip ini harus dipertimbangkan dengan cermat. Keadilan bagi korban kejahatan internasional dan akuntabilitas terhadap pelanggaran berat harus tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara melindungi kedaulatan negara dan memastikan bahwa individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran internasional tidak luput dari pengadilan dan pertanggungjawaban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline