Perusahaan Mitra
Dalam dunia Pinjaman Online kita sering mendengar istilah Pihak Ketiga sebenarnya siapa mereka? apa perannya untuk nasabah dan perusahaan Pinjol?, mereka pada dasarnya adalah pihak yang tidak secara langsung terlibat dalam perjanjian pinjaman.
Namun mereka memiliki peran penting dalam proses penagihan dan penjamin, Pihak ketiga yang paling utama dalam transaksi antara peminjam dan pemberi dana adalah Debt Collector.
Mereka berasal dari perusahaan yang bermitra dengan penyedia Pinjaman Online, sesuai namanya tugas mereka adalah menagih pembayaran kepada peminjam.
Debt Collector memiliki wewenang menghubungi peminjam untuk menagih utang-utangnya, penagihan biasanya dilakukan melalui telepon, sms, WA, atau email.
Informasi kontak darurat yang dicantumkan nasabah ketika mendaftar untuk mengajukan pinjaman juga bisa diartikan sebagai Pihak Ketiga, mereka adalah orang-orang yang akan dihubungi Debt Collector ketika peminjam sulit dihubungi.
Benedict Jemima CP Jurnalis Poskota menjelaskan, pengguna Pinjaman Online pasti pernah mendapatkan sms tentang Pinjol yang akan mengalihkan ke Pihak ketiga untuk menagih.
Biasanya pesan seperti itu ditujukan kepada nasabah yang telah menunggak pembayaran, ini merupakan usaha pengalihan penagihan kepada perusahaan penyedia jasa Debt Collector.
Pesan-pesan seperti itu bertujuan agar nasabah panik dan segera membayar, ketika sudah bayar seseorang biasanya masih merasa khawatir dan cemas sampai menghubungi Customer Service.
Peran Mereka untuk Pinjol