Lihat ke Halaman Asli

Zata Al Dzahabi

Penulis & Kontent Kreator Multi Talenta

Penagihan Kasar, Ancaman, dan Teror! Pinjol Legal atau Ilegal Sama Saja

Diperbarui: 25 November 2024   18:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi tindak kejahatan yang timbul akibat Pinjol (sumber: Bloomberg Technoz)

Pinjaman Berujung Maut

Kasus perempuan berinisial E yang meminjam uang di Pinjol sempat menghebohkan publik pada 16 September 2021 lalu, alasannya meminjam adalah untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. 

Dilaporkan total pinjaman E mencapai 50 juta Rupiah karena saat itu ia merasakan kemudahan dalam mendapatkan uang pinjaman, tapi seiring waktu E menyadari bahwa bunga dari utang-utangnya itu semakin membesar. 

Mengutip dari Channel Youtube Narasi Newsroom menurut E Pinjol legal maupun ilegal sama saja, penagihannya kasar padahal OJK sudah mengatur semuanya dalam pasal-pasal terkait penagihan. 

Dampak yang dirasakan korban pinjol perempuan sangat beragam dan kompleks, mulai dari dampak psikologis, sosial, hingga ekonomi. 

Tekanan untuk melunasi utang yang terus membengkak ditambah dengan ancaman dari penagih utang, dapat menyebabkan stres dan kecemasan yang berkepanjangan bahkan ada yang sampai bunuh diri. 

Anshary Madya Sukma Jurnalis Bisnis.com menjelaskan seoran anak perempuan berusia 5 tahun di Lebak Banten, tewas dibunuh oleh 5 orang berinisial SA, EM, RH, UH, dan YU ada kaitannya dengan Pinjol. 

Kapolres AKBP Kemas Indra Natanegara menyatakan pemubuhan tersebut disebabkan karena sakit hati, para pelaku diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk Pinjaman Online senilai 150 juta Rupiah. 

Tersangka EM, UH, dan YU mengaku dijanjikan uang untuk melakukan aksi pembunuhan ini, khusus EM ia mengaku dijanjikan 50 juta.


Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline