Mahfud MD: Ini Pasal Sesat
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengkritik RUU Penyiaran terbaru yang saat ini sedang viral, dimana ada salah satu pasal yang melarang tayangan eksklusif Jurnalisme Investigasi.
Menurut beliau pasal tersebut sangat sesat karena tugas Jurnalis adalah melakukan liputan investigasi, Mahfud juga menambahkan justru media akan menjadi kuat apabila memiliki Jurnalis-Jurnalis yang bisa melakukan investigasi.
Ahli Hukum Tata Negara ini juga berpendapat, melarang Jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menayangkan konten investigasi.
Sama seperti melarang seseorang melakukan riset karena keduanya memiliki kesamaan, yakni dilakukan dengan observasi melalui wawancara terhadap beberapa narasumber yang mengetahui sebuah informasi penting.
Mahfud mengatkan "kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang.
Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dan berani," Kompas.com Rabu (15/52024).
Sultan Abdurrahman Reporter Tempo.co menjelaskan, Mahfud merujuk pada draf revisi UU Penyiaran dimana terdapat pasal yang bisa menjadi pembunuh kebebasan Pers.
Yakni pasal 50 B ayat 2 huruf c yang tertulis tentang larangan penayangan eksklusif Jurnalisme Investigasi, Mahfud menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran ini wajib dikritisi.
Mantan Calon Wakil Presiden ini juga menilai bahwa melarang Jurnalis melakukan liputan investigasi, sama seperti melarang peneliti melakukan riset karena keduanya sama-sama penting hanya berbeda keperluan.