Bismillaahirrahmaanirrahiim,
#15hariceritaenergi
Hari ke-5
Upaya yang dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional dilakukan dengan dua cara. Upaya yang pertama adalah dengan penerapan energi terbarukan dan upaya yang kedua adalah dengan konservasi energi.
Menurut Undang-Undang energi no 17 tahun 2007, Konservasi energi atau penghematan energi diartikan sebagai upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Efisiensi di sini bermakna tepat guna dalam penggunaan sehingga dengan energi seminimal mungkin bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
Upaya konservasi energi perlu dilakukan dan disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat karena beberapa faktor, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Cadangan sumber energi tak dapat diperbaharui dan terbatas jumlahnya
2. Masyarakat perlu turut andil untuk aktif dilibatkan dalam komitmen pemerintah mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% di tahun 2020 seperti yang telah disepakati dalam Conference of the Parties 2015 yang berlangsung di Paris. Hal ini penting dan mendesak untuk dilakukan demi keberlanjutan kehidupan makhluk hidup di Bumi, dikarenakan meningkatnya suhu bumi akibat emisi Gas Rumah Kaca menyebabkan keseimbangan ekosistem menjadi terganggu.
3. Masyarakat perlu dilibatkan dalam usaha pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2030 sebagai hasil dari pertemuan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 2015 yang salah satunya memiliki tujuan untuk menyediakan energi yang layak dan bersih (Affordable and Clean Energy) serta melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi perubahan iklim (Climate Action).
Sumber : www.un.org