Lihat ke Halaman Asli

Terorisme Sebagai Ancaman Terhadap Negara di Bidang Politik

Diperbarui: 30 Maret 2024   01:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

   

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana, teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi. Politik atau gangguan kemaanan.

Contoh kasus

Terotisme Bom di sarinah Jakarta MH Thamrin 2016

di Sarinah merupakan serangan pertama setelah Bom Jakarta 2009 yang menewaskan 8 orang termasuk dua pelaku yang merupakan anggota Jemaah Islamiyah. 

Serangan dimulai pada 14 Januari 2016 pukul 10.40 WIB, ketika serangkaian ledakan mengguncang persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat. Naim ditangkap pada bulan November 2010 di rumahnya di Solo, Indonesia karena dicurigai memiliki hubungan dengan terorisme dan divonis pada bulan Juni 2011 atas tuduhan kepemilikan senjata, dan pengadilan tidak menemukan bukti yang cukup untuk memvonisnya sebagai pelaku terorisme.

Solusi mengatasi terorisme

-Tidak adanya diskriminasi pada golongan tertentu
-tegas dalam hukum
-toreransi yg tinggi pd golongan lain
-perketat keamanan suatu negara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline