Lihat ke Halaman Asli

MONAS akan SERAM

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

penolakan panggilan oleh KPK terhadap anas urbaninggrum jelas membuat banyak orang kecewa terutama rakyat yang kontra terhadap mantan ketum demokrat ini. Melihat kebelakang ada saat seorang Anas Urbaningrum membuat sumpah bernuansa menantang akan digantung jika ia menggunakan uang proyek Hambalang sebanyak Rp.5,-

sebagian rakyat malah berujar kalau jika lebih dari 5 rupiah, maka sumpah itu artinya tidak sesuai.

terlepas dari itu semua, kita hari ini melihat tiga peristiwa besar di bebearapa media online dan media televisi tentang beberapa kasus korupsi di Indonesia :


  1. kasus hambalang ttg pemanggilan anas oleh KPK
  2. pengakuan rudy rubiandini bahwa menerrima gratifikasi untuk menyelamatkan corporate
  3. anas dan ruby sama-sama bersumpah dibawah 5 rupiah


sehingga kesimpulan yang didapat jika di telisik lebih dalam bahwa Korupsi tak lepas dari 4 proses :


  1. Proses Korupsi itu sendiri
  2. Ketahuan / Proses Penangkapan dan Bersumpah
  3. Penolakan melalui pengacara
  4. Terbukti bersalah
  5. Sumpah di Jalankan


lalu akankah Monas akan menjadi proses hukum anas? atau karena sumpahnya adalah sumpah 5 rupiah, maka Monas tidak akan menjadi saksi hukuman Gantung,,,,

we will C!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline