Lihat ke Halaman Asli

Zarmoni

Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Nilai Filosofi Rumah dan Lingkungan Sekitar Masyarakat Kerinci

Diperbarui: 1 Agustus 2022   00:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri. Rumah Adat Sirajo Tuntut Gedang Siulak Gedang

Disusun Oleh : Zarmoni

SETIAP RUMAH DAN LINGKUNGAN SEKITAR ORANG KERINCI DI PAYUNGI OLEH HUKUM ADAT

"Adat Rumah Bersendi Batu, Bersendi Berhaluan, Umah Batiang Bataganai"

 Setiap keluarga di Kerinci memiliki larang pantangan dan di payungi oleh hukum adat dari suku/ luhah nya. Baik penduduk pribumi yang sudah jelas kesukuannya, maupun para pendatang yang telah mendirikan rumah di Kerinci dan masuk secara adat serta telah diakui statusnya dalam suku tersebut. Di mana, setiap rumah yang didirikan memiliki filosofi tersendiri. Didalam seloka adat di jelaskan :

"Atap Bajahit dingan kato, bubung bakupang dingan srak, batiang batang pasko, balindin balantak adat, baansuk limbago undang, diateh lantai kembang berpak, di ateh tika kembang basuji, diateh lampit kembang barinai. Dinai adat dinai pasko, adat lansim pasko kawi, suluh bindang dalam nagari. 

Dalam isi umah, sebaris bendun yang didalam ado larangan dingan pantang, sebaris tiang ngan dimuko menunjukkan ico dingan pakai. Adat umah bersendi batu, bersendi berhaluan, umah batiang bataganai. Parit babinteng dingan pasko, lebuh bapaga dingan laheng, jalan panjang bakandang srak, sumo tigenang bapaga malu, tapian bapaga baso, surau iluk untuk ibadat".

"Atap berjahit dengan kata, bubungan di topang dengan syara', bertiang batang pusaka, berdinding berlantakkan adat, ber sloof lembaga undang, diatas lantai tersusun barang-barang, diatas tikar terkembang yang bersulam, diatas lampit yang dihiasi. Membekas adat membekas pusaka, adat yang sudah jelas untuk ditaati dan kokoh dalam pemakaiannya, itulah orang yang menjadi suri tauladan dalam negeri. 

Bagian didalam rumah, ada kamar didalam terdapat larangan dan pantangan, sebaris tiang di bagian luar ada peraturan yang ditaati. Adat rumah bersendikan batu, bersendi memiliki haluan, rumah bertiang berteganai. Wilayah dinaungi dengan pusaka, kampung di pagari dengan larangan, jalan yang panjang di pagari dengan norma agama,  sumur dipagari dengan hukum malu, tepian mandi dipagari hukum menghormati, mushalla untuk beribadah"

Dokpri. Ruangan Rumah Adat Pasusun Rajo Simpan Bumi Siulak Gedang

Penjelasan :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline