Lihat ke Halaman Asli

Zarmoni

Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Terjemahan Dasar-dasar Hukum Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak Bab 1 Lembago

Diperbarui: 30 Juli 2022   00:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri. Diskusi Hukum Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak

Berikut merupakan kajian Dasar-Dasar Hukum Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak Kerinci yang penulis tuangkan kedalam bahasa Indonesia dengan bahasa yang sederhana, kebijakan pembaca sangat dibutuhkan karena keterbatasan pustaka penulis dalam menterjemahkan bahasa lama. Kritikan dan saran yang membangun sangat dibutuhkan demi kesempurnaannya. Untuk video pengajian adatnya silahkan klick situs berikut :

1.  Ngaji Adat Namago/Lembago

2. Kajian Adat Bab II Uteh Bateh

BAB I

LEMBAGA

Bismillah memulai  berkata, di titahkan nabi penghulu kita, untuk menjadi adat dan pusaka, sudah di pakai oleh orang tua-tua, supaya syara' menyala, suapaya adat menjadi nyata.

Ada pepatah adat yang berbunyi :

Mendaki Bukit Kejang Salepak, di situ dahan kayu besar tumbuh tiga, sejak Ninik Moyang turun kepada Paman, dari Paman turun kepada kita. Buruk dusta berganti dusta (lie bahasa Tamil=dusta), buruk rumpun puar jalipung tumbuh, roboh pohon ara rumpun jelatang timbul. 

Hilang cincin permata timbul, di situlah  besi terlantak ke papan, disitulah tinta terlukis diatas batu, tidak akan lapuk terkna hujan, tidak akan lekang terkena panas, yang di ansak tidak akan mati, yang di angkat tidak layu, yang keluar dari perut bumi, yang diturunkan dari atas langit, semuanya beku dalam sumpah Adat.

Ada pepatah adat yang berbunyi :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline