PERANAN ORANG TUA TERHADAP ANAK
DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT TIGO LUHAH TANAH SEKUDUNG SIULAK
Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak terbentang di utara Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumbar di kaki gunung Kerinci, sebelah selatan berbatas dengan Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci.
Awal mulanya, Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak (baca Siulak) adalah perkembangan dari tiga Suku/Klan yang didalam sistim adat Kerinci disebut Luhah yaitu Luhah Rajo Simpan Bumi di Siulak Gedang, Luhah Depati Intan di Siulak Mukai, dan Luhah Depati Mangkubumi di Siulak Panjang.
Adat di Kabupaten Kerinci dikenal dengan sebutan Depati Empat Uhang Selapan Helai Kain, namun Siulak merupakan wilayah adat otonomi “Anjungan lain, tapian lain, Adat Dewek Pusako Mencin” yang mempunyai beragam kebudayaan yang tidak ada di wilayah Depati Empat Uhang Selapan Helai Kain dalam Kabupaten Kerinci seperti Panyanda dan lain-lain.
Dalam tulisan ini, akan kita coba untuk menjabarkan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak yang berlaku di tanah Siulak Kabupaten Kerinci.
Adapun kewajiban tersebut mencakup 5 hal bagi anak laki-laki, dan 6 hal bagi anak perempuan.[1]
- Kewajiban orangtua terhadap Anak laki-laki di tanah Siulak yaitu :
- Turun mandi kesungai;
- Aqiqah dua ekor kambing;
- Sunat Rasul/Khitan;
- Melepas pendidikan;
- Melepas nikah/kawin.
- Kewajiban orangtua terhadap Anak Perempuan di tanah Siulak yaitu :
- Turun mandi kesungai;
- Aqiqah satu ekor kambing;
- Tindik masung pabung;
- Sunat Rasul/Khitan;
- Melepas pendidikan;
- Melepas nikah/kawin.
Adapun rentetan pelaksanaannya akan kita uraikan didalam pembahasan artikel ini.
- TURUN MANDI KE SUNGAI