Lihat ke Halaman Asli

Perkembangan Kasus Covid-19 di Indonesia

Diperbarui: 16 September 2021   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://health.grid.id/

Dilansir dari https://kemkes.go.id/ Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan, China pada Desember 2019, kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (COVID-19).

Indonesia sendiri pertama kali mengkonfirmasi adanya kasus Covid-19 pada Senin, 2 Maret 2021. Saat itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang Indonesia positif terjangkit virus Corona yakni perempuan berusia 31 tahun dan ibu berusia 64 tahun. Kasus pertama tersebut diduga berawal dari pertemuan perempuan 31 tahun itu dengan Warga Negara Jepang yang masuk ke wilayah Indonesia. Pertemuan terjadi di sebuah klub dansa di Jakarta pada 14 Februari. Dari kasus awal tersebut, virus Corona pun mulai menyebar ke seluruh penjuru Indonesia.

Berikut data kasus Covid-19 [https://covid19.go.id/penanganan-kesehatan] per tanggal 15 September 2021.

https://covid19.go.id/penanganan-kesehatan

https://covid19.go.id/penanganan-kesehatan

Terlihat dalam grafik perkembangan kasus Covid-19 tersebut bahwa Indonesia mengalami peningkatan kasus yang signifikan pada awal Juli 2021. Peningkatan kasus ini terjadi karena masih besarnya penularan Covid-19 di antara masyarakat.

Kemudian, pada grafik kasus per-provinsi terlihat bahwa provinsi DKI Jakarta masih memegang posisi pertama sebagai provinsi yang mengalami kasus terbanyak. Padatnya lingkungan dan mobilitas masyarakat di DKI Jakarta membuat hal tersebut menjadi salah satu pemicu mudahnya kasus Covid-19 meluas dalam provinsi tersebut.

Selama masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah Indonesia telah berperan dan berjasa dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dirasa mampu menghentikan penyebaran Covid-19.

Setelah Indonesia menerima banyak informasi tentang konfirmasi kasus positif Covid-19, pemerintah Indonesia langsung siaga dengan memberikan arahan lockdown bagi seluruh warga Indonesia. Kebijakan lockdown ini mengarahkan warga Indonesia untuk work from home dan membatasi mobilitas yang sekirannya tidak diperlukan.

Pada tanggal 31 Maret 2020 pemerintah dengan cepat menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2020. Peraturan Presiden tersebut menetapkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mekanisme terkait PSBB diatas dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. PSBB sendiri merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Pembatasan kegiatan meliputi:

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
  • Pembatasan kegiatan keagamaan
  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  • Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  • Pembatasan moda transportasi
  • Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline