Dalam kompetisi bisnis, semua pihak tentu berharap kalangan produsen menggunakan praktik kompetisi yang sehat, bersih, dan mengedepankan kualitas produk untuk merebut hati konsumen. Namun, realitasnya tidak semua produsen taat pada prinsip tersebut. Salah satu contohnya terjadi dalam persaingan antara merek air minum dalam kemasan (AMDK) antara Aqua, raksasa pasar yang menginduk ke Perancis, dengan penantangnya yang terbilang junior dari dalam negeri, Le Minerale.
Awal persaingan kedua perusahaan bisa ditarik jauh ke belakang. Seperti dikutip dari Detik.com, pada 2016, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT Tirta Investama, pabrikan Aqua, dan PT Balina Agung Perkasa, distributor Aqua di Jawa Barat, atas peredaran produk Le Minerale.
Setelah melalui sidang dan pembuktian, pada 19 Desember 2017, KPPU menyatakan bahwa Aqua melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pasal 15 ayat (3) huruf b melarang pelaku usaha membuat perjanjian harga atau potongan harga tertentu atas barang dan jasa dengan persyaratan bahwa mereka tidak akan membeli barang atau jasa yang sama atau sejenis dari pesaing mereka yang merupakan pemasok. Sementara Pasal 19 melarang pelaku usaha melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, seperti menghalangi pelaku usaha tertentu untuk beraktivitas di pasar atau menghalangi konsumen untuk melakukan hubungan usaha dengan pesaing mereka. Karena itu, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 13,8 miliar kepada Aqua dan Rp 6,2 miliar kepada distributor Aqua.
Aqua tak terima. Raksasa air kemasan tersebut, yang notabene perintis bisnis air kemasan di dalam negeri, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 7 Mei 2019, permohonan banding Aqua dikabulkan sebagian. Pengadilan kala itu membatalkan putusan KPPU No. 22/KPPU-I/2016 tanggal 19 Desember 2017 yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Aqua.
KPPU tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan kasasi. Pada akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan kasasi KPPU. "Kabul kasasi, batal putusan judex factie dan MA mengadili sendiri dengan menguatkan putusan KPPU," kata juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Andi Samsan Nganro.
Langkah tidak terpuji yang dilakukan oleh sebagai pemimpin pasar sebenarnya mencerminkan kepanikan mereka. Pasalnya, merek Le Minerale terus berhasil menguasai berbagai segmen penjualan, mulai dari toko kelontong di perumahan hingga minimarket modern.
Data dari Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) yang dikutip oleh Faisal Rahman, redaktur pelaksana Validnews, menunjukkan peningkatan volume penjualan AMDK galon bermerek sebesar 3,64% pada tahun 2022, dengan total produksi mencapai 10,7 miliar liter dan penjualan sebesar Rp 9,7 triliun. Volume penjualan galon berbahan kemasan plastik PET, termasuk yang diproduksi oleh Le Minerale, mengalami peningkatan pesat hingga 31% menjadi 818 juta liter. Di sisi lain, penjualan Aqua mengalami penurunan sebesar 0,67% menjadi 6,5 miliar liter, meskipun secara keseluruhan Aqua masih menguasai sekitar 60% pasar galon bermerek.
Perkembangan ini menunjukkan popularitas yang terus meningkat bagi Le Minerale. Seperti Aqua, produk Le Minerale, baik botol maupun galon, kini terlihat di mana-mana, membayangi keberadaan Aqua. Bahkan, seringkali kita melihat orang keluar dari Alfa atau Indomaret sambil memegang botol Le Minerale daripada Aqua. Ini merupakan pengamatan subjektif saya sebagai penulis yang nampaknya mencerminkan situasi nyata.
Kampanye Hitam