Lihat ke Halaman Asli

Relevensi Pemikiran Kiai Husein Muhammad Tentang Praktik Poligami di Indonesia

Diperbarui: 3 Juni 2024   12:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Skripsi

RELEVENSI PEMIKIRAN KIAI HUSEIN MUHAMMAD TENTANG PRAKTIK POLIGAMI DI INDONESIA

Oleh

FIRDA IMAH SURYANI

NIM.17.21.21.063

A. PENDAHULUAN

            Keberagaman pandangan kaum Muslimin dalam isu perkawinan (munakahah), fenomena ini adalah bagian dari kajian Islam yang selalu menjadi topik yang menarik dalam setiap kajian Islam. Karena didalamnya mengkaji beragam masalah kehidupan yang berkaitan satu dengan lainnya, baik itu hubungan dengan Allah (habhminallah) dan hubungan dengan sesama manusia (habluminannas). 

Dalam ajaran agama Islam, pernikahan sebagai sesuatu yang sangat sakral. Sakral karena perkawinan dinyatakan sebagai aspek sosial yang luhur dan suci, dimana komitmen pernikahan dilakukan atas nama Tuhan.

Pernikahan di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dimana dalam bab 1 dasar perkawinan, pasal 1 disebutkan bahwa "perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa".

Kalimat lahir batin sebagaimana yang tercantum dalam UU perkawinan, memiliki arti bahwa perkawinan mempunyai nilai ikatan secara tampak dan juga memiliki ikatan batin yang dapat dirasakan oleh masing-masing individu. Di Indonesia mengakui adanya dua jenis pernikahan, yaitu monogami dan poligami. yang pada dasarnya sama-sama bertujuan untuk terbentuknya perkawinan tentram (sakinah), cinta(mawaddah) dan kasih sayang (rahmah).

Namun seiring dengan berkembangnya zaman dan pemikiran, poligami dalam Islam kemudian menjadi kontroversial karena dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan merendahkan martabat perempuan. Di Indonesia, UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami. Poligami hanya dibolehkan dengan beberapa syarat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline