Lihat ke Halaman Asli

Review Buku Hukum Perkawinan Islam Karya M. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A dan Agus Hermanto, M.H.I

Diperbarui: 14 Maret 2024   19:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Review buku Hukum Perkawinan Islam karya H. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A. dan

Agus Hermanto, M.H.I.

Zalfa Qodisah Arindita_222121106

Pendahuluan

Hukum perkawinan merupakan bagian penting dari sistem hukum sebuah negara yang mengatur berbagai aspek terkait pernikahan, hubungan suami istri, perceraian, poligami dan keluarga. Hukum perkawinan biasanya mengatur proses pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, hak anak, pembagian harta bersama, perceraian, poligami, perkawinan beda agama, perkawinan hamil dan perlindungan keluarga. Tujuan hukum perkawinan adalah untuk menjaga ketertiban sosial, moralitas, dan keharmonisan keluarga serta melindungi para pihak yang terlibat dalam pernikahan dan memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi semua anggota keluarga. Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda tentang hukum perkawinan karena nilai-nilai, budaya, dan agama mereka. Tetapi hukum perkawinan biasanya didasarkan pada prinsip-prinsip dasar tentang hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan perlindungan anak.

Dengan adanya hukum perkawinan yang jelas dan tegas, setiap orang yang menikah dapat merasa aman, dilindungi, dan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan adat istiadat. Hukum perkawinan ini juga sangat berfungsi sebagai pedoman yang jelas dalam menjalankan suatu hubungan rumah tangga atau keluarga. Karena tidak sedikit keluarga yang mengalami kehancuran karena tidak adanya pedoman yang jelas. Selain itu ajaran islam juga memiliki peran yang penting dalam menciptakan rumah tangga yang harmonis, yang penuh dengan kasih sayang dan berhasil dalam pemenuhan hak dan kewajiban suami maupun istri.

Pembahasan

Pengertian perkawinan

Perkawinan berasal dari kata "kawin" secara bahasa Indonesia yang secara etimologi memiliki arti membentuk keluarga dengan lawan jenis (melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh). Perkawinan juga disebut sebagai pernikahan yang berasal dari kata "nikah" yang artinya al-jam'u dan al-dhhamu,yang memiliki arti kumpul atau mengumpulkan, saling memasukkan dan bersetubuh. Sedangkan secara terminologi, nikah adalah akad yang ditetapkan syara untuk memperbolehkan laki-laki dan perempuan bersenang-senang dan menghalalkan hal tersebut.

Menurut undang-undang perkawinan memiliki pengertian yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Disamping itu, kompilasi hukum islam juga menjelaskan apa pengertian dari perkawinan yaitu akad yang kuat atau miitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah.

Hukum perkawinan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline