Ruang terbuka dengan suasana teduh dan hijau menjadi tempat favorit berkumpulnya suatu komunitas untuk berkumpul, berdiskusi, dan melakukan kegiatan lainnya. Berbicara mengenai ruang publik sebagaimana definisi menurut Purwanto (2008) Ruang publik adalah sarana interaksi antar komunitas, individu, maupun kelompok untuk berbagai tujuan. Bertempat di pusat daerah yang terbuka menjadikan ruang publik akan menonjol dan tidak memungkiri menjadi image suatu daerah. Maka sudah seharusnya ruang publik memiliki sajian visual dan fisik yang nyaman dipandang mata dan dilengkapi fasilitas yang cukup menunjang.
Selain kawasannya yang luas, Taman Lembayung Senja sudah memenuhi kriteria ruang terbuka hijau publik sesuai dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 pasal 29 ayat (1) Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Pada pasal 1 ayat (31) Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Jika dilihat dari segi lokasinya, taman ini terletak di belakang Gedung Budaya Soreang dan Munara 99 Sabilulungan sehingga tidak langsung terjangkau oleh pandangan dari sudut pandang jalan raya Soreang dan memang kebanyakan masyarakat yang berkunjung adalah kumpulan organisasi maupun komunitas yang mengetahui Taman Lembayung Senja dari mulut ke mulut. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri promosi melalui media sosial juga sudah cukup banyak terlihat dari dinas terkait dan beberapa media sehingga semakin hari semakin banyak warga yang mengetahui dan mengunjungi Taman Lembayung Senja Soreang. Fasilitas yang disediakan juga sudah cukup menunjang seperti toilet umum, beberapa spot foto, taman hijau, dan lainnya. Di samping itu, masih juga terdapat kekurangannya seperti belum disediakan stop kontak dan cat tembok yang sudah mulai rusak belum diperbarui.
Harapan warga Kabupaten Bandung terkait ruang hijau terbuka publik Taman Lembayung Senja agar dinas terkait lebih memerhatikan fasilitas yang sudah tersedia untuk terus dipelihara dan diperbarui. Selain itu, ditingkatnya promosi kepada publik melalui media sosial supaya semakin banyak yang mengunjungi dan memanfaatkan ruang publik yang telah disediakan oleh pemerintah.
Oleh : Zalfa Qathrunnada, Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Telkom University
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H