Pernikahan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan merupakan unsur penting dalam kehidupan bangsa. Tujuan pernikahan itu sendiri adalah mendapatkan kebahagiaan, cinta kasih, kepuasan dan keturunan ,menurut munadar,pada tahun 2001.
Pernikahan juga merupakan salah satu bentuk peristiwa kependudukan yang tercatat dalam administrasi kependudukan individu. Di Indonesia pernikahan yang diakui secara hukum merupakan pernikahan seagama. Meski Indonesia merupakan negara dengan keragaman yang menghargai setiap perbedaan, namun Pernikahan yang diakui adalah pernikahan pasangan dengan 1 (satu) agama.
Pada sepuluh tahun terakhir Indonesia mengalami penurunan angka perkawinan tertinggi terjadi pada tahun 2011, yakni 2,31 juta perkawinan Tahun 2021 merupakan angka terendah pada angka 1,74 juta perkawinan.Terdapat 5 faktor yang menyebabkan Generasi Z menunda bahkan tidak ingin menikah yang berdampak pada penurunan data statistik pernikahan di Indonesia yaitu:
1.Peningktan kualitas hidup dengan meningkatkan Pendidikan
Semakin tahun generasi muda semakin menyadi bahwa pentingnya memiliki Pendidikan yang tinggi selain mempermudah mendapat pekerjaan ,dapat membuka wawasan ,dan tidak dapat dipungkiri adalah untuk meningktkan status sosial dalam masyarakat.
2.Peningingkatan kualitas hidup dengan meningkatkan status ekonomi
Dalam pernikahan ekonomi merupakan hal yang sensitif ,banyak kasus perceraian yang bermuara dari keadaan ekonomi ,generasi z telah menyadari itu maka banyak dari mereka yang memiliki keinginan untuk menstabilkan ekonomi mereka untuk melanjutkan kehidupan pernikahan .
3.Pengaruh globalisasi
Pengaruh globalisasi ini juga merupakan faktor yang banyak mempengaruhi pola pikir serta prinsip generasi z untuk tidak manikah di usia muda atau bahkan tidak menikah terutama pada perempuan yang saat ini memiliki peluang yang sama untuk berkontribusi dalam banyak hal ,serta ingin memiliki kehidupan pribadi yang bebas ,pencapaian karir yang cemerlang dan masih banyak lagi .
4.Fenomena peningkatan angka perceraian
Fenomena ini juga sangat mempengaruhi generasi muda dalam menunda pernikahan .Trauma perceraian baik dari pengalaman orang tua, lingkungan keluarga ataupun kerbat/teman,sehingga mereka tidak ingin hal tersebut terjadi pada mereka ,dengan menunda mereka dapat lebih mempersiapkan semuanya untuk agar lebih siap dengan kehidupan pernikan .
5.Penerapan UU Nomor 16 Tahun 2019
Meski tidak semua mendukung aturan mengenai standar usia menikah, dengan didasari alasan agama maupun adat, namun perlu diperhatikan bahwa kematangan usia perkawinan berhubungan dengan berbagai aspek seperti psikologis, pendidikan, nafkah,dan tidak terkontrolnya laju penduduk.
Faktor-faktor diatas yang mempengaruhi generasi z Indonesia menunda rencana menikah mereka cenderung memiliki pemikiran yang modern dan lebih ingin mempersiapkan semua aspek mulai dari faktor kesiapan menikah yaitu kesiapan pendidikan emosi, sosial, finansial, peran, seksual, spiritual, untuk menghadapi kehidupan setelah menikah dengan baik,itu juga sebagai salah satu langkah mencegah terjadinya peningkatan angka perceraian di Indonesia .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H